SURABAYA, JAWA TIMUR-Dugaan ketidaksesuaian nomor mesin pada empat unit kendaraan berat milik PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPILL) saat menjalani proses uji berkala di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes, Surabaya, memicu gelombang reaksi keras. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai temuan awal di lapangan ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius yang mencederai keselamatan publik serta integritas layanan pengujian transportasi darat.
Berdasarkan dokumentasi foto dan data awal yang dihimpun tim investigasi, nomor mesin pada keempat kendaraan tersebut diduga kuat tidak sinkron dengan dokumen fisik serta data registrasi resmi kendaraan. Menanggapi temuan ini, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak memandang sebelah mata persoalan tersebut. Ia mendesak kepolisian segera turun tangan melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam guna membuktikan kebenaran di balik dugaan pemalsuan identitas kendaraan ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi nomor mesin pada empat kendaraan PT SPILL. Jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Periksa fisik kendaraan, telusuri proses pengujiannya, dan ungkap siapa pun yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Baihaki saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Minggu (25/10/2026).
Lebih lanjut, AMI juga menyoroti potensi keterlibatan pemegang kendali tertinggi di perusahaan logistik ternama tersebut. Organisasi masyarakat ini mendesak penyidik agar memeriksa Direktur Utama PT SPILL apabila ditemukan bukti relevan yang mengarah pada tanggung jawab korporasi maupun pidana personal. Menurut AMI, tidak ada ruang keistimewaan hukum bagi pihak manapun, terlepas dari seberapa besar skala bisnis atau pengaruh perusahaan yang bersangkutan di sektor transportasi nasional.
Di sisi lain, sorotan tajam turut diarahkan kepada UPTD PKB Tandes serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya selaku instansi berwenang. Publik kini menuntut transparansi penuh terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengujian yang meloloskan kendaraan tersebut, sekaligus mendesak evaluasi terhadap seluruh oknum penguji yang bertugas. Kendati demikian, mengacu pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang terseret masih berhak mendapatkan ruang klarifikasi hingga putusan hukum berkekuatan tetap menetapkan status kesalahan mereka.

Belum ada komentar