KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Penipuan tembakau kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Harmaji (59), pengusaha tembakau asal Dusun Tenggong, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pekerjanya sendiri, wanita berinisial SM (57), warga Kaweron, Kecamatan Talun.
Awalnya, SM menawarkan bisnis jual beli tembakau dengan modal dari Harmaji. Ia mengaku mampu menyediakan stok tembakau kering maupun basah dari petani Talun dengan harga lebih murah. Harmaji yang sudah mengenal SM selama delapan tahun akhirnya memberikan modal Rp 30 juta, satu unit motor Tosa senilai Rp9 juta dan mesin rajang tembakau Rp 8,5 juta.
Tak hanya Harmaji, Paniyem (54), rekan kerja SM, juga menjadi korban. Ia meminjamkan Rp 25 juta pada Maret 2024 dengan janji keuntungan Rp 5 juta. Namun hingga kini, modal maupun keuntungan tak pernah dikembalikan. Ironisnya, mesin rajang milik Harmaji justru digadaikan SM kepada seorang laki-laki berinisial IS (52), warga Selopuro, senilai Rp 7,5 juta.
Kasus ini sempat dimediasi di Kantor Kelurahan Kaweron. Bahkan sawah milik SM pernah dijual Rp 250 juta dengan saksi perangkat desa dan keluarganya. Namun uang hasil penjualan sawah justru digunakan untuk berfoya-foya bersama seorang lelaki muda yang dikenalnya lewat TikTok. Merasa dirugikan, Harmaji dan Paniyem menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Blitar sebagai kuasa hukum.
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM), Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama kepada SM. Berdasarkan bukti dan saksi, SM bisa dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp 500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman serupa.
Selain itu, IS yang menyimpan mesin rajang tembakau juga terancam Pasal 591 KUHP baru tentang penadahan barang hasil penggelapan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp 500 juta. Kasus penipuan tembakau ini menjadi sorotan masyarakat Blitar. LBH CAKRAM menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan. Harmaji dan Paniyem berharap uang mereka dapat kembali, serta pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar