Transparansi Proyek Siraituruk–Amborgang Dipertanyakan, PPTK Sulit Ditemui

Transparansi Proyek Siraituruk–Amborgang Dipertanyakan, PPTK Sulit Ditemui
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Transparansi proyek Jalan Siraituruk–Amborgang, Kabupaten Toba, dipertanyakan. Hingga Jumat (4/9/2026), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut belum memberikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah.

Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai sejumlah aspek teknis dan administrasi proyek. Namun, PPTK yang disebut sebagai pejabat teknis kegiatan belum berhasil ditemui maupun memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Toba mengarahkan agar informasi mengenai detail teknis proyek dikonfirmasi langsung kepada PPTK. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya menemui pejabat yang bersangkutan.

Namun, hingga batas waktu pemberitaan, konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban. Kondisi ini membuat sejumlah informasi mengenai proyek Jalan Siraituruk–Amborgang masih belum terang.

Informasi yang belum diperoleh antara lain nilai kontrak, sumber pendanaan, identitas kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas. Selain itu, belum terdapat penjelasan mengenai tanggal dimulainya pekerjaan dan target penyelesaian proyek.

Aspek lain yang juga perlu dijelaskan adalah progres fisik pekerjaan di lapangan serta kesesuaian material dan metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Keterbukaan informasi menjadi penting karena proyek infrastruktur tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Informasi mengenai nilai pekerjaan, pelaksana, jangka waktu, hingga progres fisik diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PUPR Kabupaten Toba maupun PPTK proyek Jalan Siraituruk–Amborgang belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

Belum ada komentar