SURABAYA, JAWA TIMUR – Pelarian terdakwa kasus judi online (judol) Hartono hingga kini belum menemui titik terang. Setelah tiga kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hartono kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Lebih dari sebulan sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan Hartono belum berhasil ditemukan. Tim Kejari Tanjung Perak bahkan telah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan terdakwa, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Hartono.
”Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” kata Iswara saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/9/2026).
Iswara mengatakan, petugas telah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terdakwa. Namun, Hartono tidak ditemukan di lokasi yang didatangi petugas.
”Hasil penelusuran di beberapa lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Di kediaman dan domisili tidak ada,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat proses hukum perkara Hartono belum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Kejaksaan masih harus memastikan terdakwa ditemukan dan dapat dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Perkara yang menjerat Hartono sebelumnya telah masuk ke PN Surabaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Namun, persidangan harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah tidak dapat menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Ketidakhadiran Hartono kembali terjadi pada sidang kedua, 9 Juni 2026. Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa juga tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
Pada persidangan berikutnya, JPU Robiatul kembali tidak mampu menghadirkan Hartono. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo akhirnya mengambil langkah dengan mengembalikan berkas perkara kepada JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, sebelumnya menjelaskan bahwa Hartono tidak ditahan karena dalam perkara tersebut perannya disebut hanya sebagai penombok.
Namun, setelah tiga kali dipanggil secara patut tetapi tetap tidak hadir dalam persidangan, keberadaan Hartono kemudian menjadi perhatian serius aparat penegak hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan surat dakwaan, Hartono didakwa terlibat perjudian togel secara daring melalui situs Mariatogel.
Aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026.
Dalam perkara itu, Hartono disebut mengisi saldo akun judi sebesar Rp23 ribu menggunakan layanan pembayaran OVO. Saldo tersebut kemudian digunakan untuk memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp4.500.
Dari aktivitas perjudian tersebut, Hartono disebut sempat memperoleh kemenangan dan menarik uang sebesar Rp150 ribu ke akun OVO miliknya.
Polisi kemudian menyita telepon seluler yang diduga digunakan Hartono untuk mengakses situs perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga Rabu (2/9/2026), pencarian terhadap Hartono masih dilakukan Kejari Tanjung Perak. Lebih dari sebulan berstatus DPO, terdakwa belum berhasil ditemukan di kediaman maupun domisilinya.
Ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan menjadi kendala utama proses pemeriksaan perkara. Kejaksaan masih berupaya menemukan Hartono agar proses hukum kasus dugaan judi togel online tersebut dapat kembali berjalan di PN Surabaya.

Belum ada komentar