SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara yang berkaitan dengan dugaan transaksi tidak sah senilai sekitar Rp1 miliar pada rekening nasabah OCBC, Syahwan, kembali mengalami penundaan.
Penundaan persidangan pada Rabu (2/9/2026) disebut terjadi karena penasihat hukum pihak terkait tidak hadir dalam persidangan. Kondisi tersebut membuat agenda pemeriksaan perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Padahal, Syahwan mengaku telah hadir di persidangan dan siap mengikuti agenda yang telah dijadwalkan.
“Katanya pengacaranya tidak datang. Ditunda. Saya sendiri sudah datang dan saya siap,” ujar Syahwan seusai persidangan, Rabu (2/9/2026).
Syahwan mengatakan, persidangan sebelumnya berada pada tahapan mediasi. Ia menyebut agenda selanjutnya seharusnya mulai bergeser menuju pemeriksaan pokok perkara.
“Agendanya dari mediasi ke pokok perkara,” katanya.
Namun, dengan kembali ditundanya persidangan, proses pemeriksaan terhadap substansi perkara tersebut belum dapat berjalan sebagaimana agenda yang diharapkan.
Persoalan utama yang dipermasalahkan Syahwan berkaitan dengan transaksi sekitar Rp1 miliar yang disebut dilakukan melalui dua kali transaksi. Masing-masing transaksi disebut bernilai Rp500 juta.
Syahwan dengan tegas membantah pernah melakukan transaksi tersebut. Ia juga menolak apabila harus dibebani tanggung jawab atas dana yang menurut pengakuannya tidak pernah diterima, dinikmati, maupun digunakannya.
“Saya tidak terima. Masa uang di bank dibobol, kemudian saya yang diminta mengganti. Saya tidak melaksanakan dan tidak menikmati uang itu,” tegasnya.
Selain membantah melakukan transaksi, Syahwan juga mempertanyakan mekanisme transaksi senilai Rp500 juta yang disebut dapat dilakukan dalam satu kali transfer.
Ia membandingkan hal tersebut dengan pengalamannya menggunakan layanan perbankan BCA. Menurut Syahwan, terdapat batas transaksi tertentu dalam layanan perbankan yang biasa digunakannya sehingga transaksi dengan nominal lebih besar harus dilakukan secara langsung di kantor bank.
“Kalau saya banking ke orang itu maksimal Rp150 juta. Kalau lebih dari Rp150 juta, saya harus datang ke kantor. Nah ini kok Rp500 juta, kemudian Rp500 juta lagi,” ujarnya.
Menurut Syahwan, mekanisme tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dalam pemeriksaan perkara. Terlebih, ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi yang dipersoalkan.
“Jadi saya betul-betul keberatan,” katanya.
Syahwan kemudian menceritakan pengalamannya ketika pernah mengalami kesalahan transfer melalui rekening BCA.
Menurut dia, kesalahan tersebut terjadi karena adanya kesamaan nama penerima, meski nomor rekening yang dituju berbeda. Persoalan itu, kata Syahwan, dapat ditindaklanjuti melalui pihak bank hingga dana akhirnya dikembalikan.
“Kalau di bank lain salah transfer saja bisa dibalikkan. Saya sudah beberapa kali mengalami seperti itu, dan uangnya kembali,” tuturnya.
Ia mengaku pengalaman tersebut menjadi pembanding dalam melihat persoalan transaksi yang kini disengketakan.
Syahwan juga mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali menggunakan layanan perbankan OCBC setelah selama bertahun-tahun menjadi nasabah bank lain.
“Saya sudah belasan tahun di Commonwealth, sekitar 13 tahun. Tidak pernah banking seperti ini. Baru di OCBC,” ujarnya.
Terkait dugaan pembobolan rekening tersebut, Syahwan mengatakan dirinya sempat datang langsung ke kantor bank untuk melakukan penarikan dana.
Ia menyebut melakukan dua kali penarikan, masing-masing sekitar Rp400 juta dan Rp100 juta. Namun, di tengah proses tersebut, ia mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pembobolan rekening.
“Saya datang mengambil Rp400 juta, kemudian saya datang lagi mengambil Rp100 juta. Di antara Rp100 juta itu saya diberi tahu bahwa saya dibobol,” katanya.
Syahwan kemudian menyerahkan telepon genggam miliknya untuk diperiksa guna mencari jejak transaksi yang dipersoalkan.
Namun, menurut keterangannya, pemeriksaan terhadap perangkat tersebut tidak menemukan bukti transaksi sebagaimana yang dipermasalahkan.
“HP saya sudah saya kasih untuk diperiksa. Tidak ada bekas, tidak ada jejak, tidak ada transaksi,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Syahwan berharap penyelesaian perkara dilakukan secara adil. Ia meminta agar dugaan kerugian akibat transaksi yang disebut tidak sah tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada dirinya.
“Saya minta jangan dilemparkan kepada saya. Saya saja tidak punya uang. Kalau ada keperluan, saya harus pinjam,” katanya.
Dengan kembali ditundanya persidangan, pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya diharapkan dapat memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara setelah proses sebelumnya berada pada tahap mediasi.
Perkara dugaan transaksi tidak sah senilai sekitar Rp1 miliar tersebut masih berproses di persidangan. Sejumlah persoalan, termasuk mekanisme transaksi, persetujuan nasabah, serta pihak yang bertanggung jawab atas transaksi yang dipersoalkan, menjadi bagian penting yang diharapkan dapat memperoleh penjelasan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Belum ada komentar