SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026). Sidang kali ini menghadirkan Louis sebagai saksi korban serta saksi Natalia untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyeret dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
Dalam persidangan, Louis Prasetya memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro.
Namun, keterangan tersebut langsung dibantah Poerwantoro. Terdakwa mengaku tidak melakukan pemukulan terhadap Louis dan menyatakan dirinya justru berusaha melerai saat kejadian.
“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” ujar Poerwantoro di hadapan majelis hakim.
Kesaksian mengenai dugaan kekerasan tersebut selanjutnya diperkuat dengan keterangan Natalia. Meski tidak berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung, Natalia menyebut terdapat rekaman CCTV yang menurutnya dapat memperlihatkan rangkaian kejadian.
“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang,” kata Natalia.
Natalia mengatakan, setelah tiba di lokasi, dirinya melihat Poerwantoro alias Sengek berada di tempat kejadian. Ia juga melihat kondisi Louis yang mengalami sejumlah luka setelah dugaan penganiayaan tersebut.
“Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” ujarnya.
Menurut Natalia, Louis kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Namun, ia menilai dampak yang dialami Louis tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik.
“Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ungkap Natalia.
Persidangan juga mengungkap persoalan proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya dilakukan di tingkat kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia. Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak mencari keuntungan dari perkara yang sedang berjalan, tetapi ingin mendapatkan keadilan.
“Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.
Natalia selanjutnya mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut keterangannya, nominal yang ditawarkan bermula dari Rp10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp20 juta hingga terakhir disebut mencapai Rp150 juta.
“Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar, Natalia membantahnya.
“Itu tidak ada,” tegas Natalia.
Keterangan tersebut kemudian dibantah terdakwa Yusuf yang menyatakan tidak pernah melakukan ancaman. Poerwantoro juga kembali menegaskan dirinya tidak memukul Louis.
Rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting yang akan diperiksa dalam persidangan lanjutan. Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyatakan rekaman tersebut akan dilihat dalam sidang berikutnya.
“Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” ujar Hakim Pujiono.
Rekaman CCTV diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat rangkaian peristiwa secara lebih utuh, khususnya untuk menguji keterangan para pihak mengenai dugaan kekerasan terhadap Louis.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan adanya luka yang dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.
“Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.
Selain Yusuf dan Poerwantoro, jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan Fatah alias Celeng dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap Louis.
Menurut dakwaan, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam Louis agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman itu disebut mengarah pada ancaman pembunuhan.
JPU Dilla juga menyebut Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.
Namun, Fatah belum menjalani persidangan karena hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan Fatah turut diuraikan dalam dakwaan karena jaksa mendalilkan adanya dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan yang dialami Louis.
Persidangan perkara dugaan penganiayaan Louis Prasetya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV.
Rekaman tersebut menjadi penting untuk melihat secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara sekaligus menguji keterangan yang telah disampaikan para saksi dan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, persidangan berikutnya diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap fakta perkara dugaan penganiayaan yang kini bergulir di PN Surabaya.

Belum ada komentar