SURABAYA, JAWA TIMUR – Persidangan perkara dugaan pencurian uang senilai Rp1,285 miliar yang menjerat Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis Spa Superior Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mencabut pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo menghadirkan tiga saksi, yakni mantan sopir korban Tonny Soegiono bernama Sholikin, pegawai Bank BCA Michel M. Daniel, serta pegawai Pegadaian Angga Arie Saputra.
Di hadapan majelis hakim, Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu dengan Nur Hasannah Prasetya saat persidangan berlangsung.
“Saya tidak kenal terdakwa, baru ketemu di persidangan ini. Saya sudah resign sebelum menjadi sopir di proyek. Biasanya saya hanya mengantar ke gudang dan ke rumah,” ujar Sholikin.

Pernyataan tersebut berbeda dengan isi BAP yang sebelumnya menyebut dirinya mengenali terdakwa melalui foto yang diperlihatkan penyidik. Saat dikonfirmasi jaksa, Sholikin membantah keterangan dalam BAP tersebut.
“Saya waktu itu hanya diajak Pak Tonny ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi. Di BAP itu saya disuruh bilang iya, iya, iya saja oleh Pak Tonny,” ungkapnya di ruang sidang.
Saksi dari Bank BCA, Michel M. Daniel, menerangkan bahwa berdasarkan data mutasi rekening korban terdapat sejumlah transaksi yang dilakukan melalui layanan E-Banking, Internet Banking, hingga penarikan tunai.
Namun demikian, Michel mengaku tidak dapat memastikan perangkat yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu pasti perangkat yang digunakan. Transaksi bisa dilakukan melalui handphone, komputer, laptop, atau ATM,” jelasnya.
Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa sebuah telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengakui dirinya pernah menggunakan kartu ATM milik korban untuk melakukan transaksi selama keduanya bersama.
Sementara itu, saksi Angga Arie Saputra dari Pegadaian mengungkapkan bahwa terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan emas sepanjang Oktober 2024.
“Pada 3 Oktober 2024 terdakwa menggadaikan cincin dan kalung, kemudian pada 30 Oktober 2024 menggadaikan gelang. Total nilainya sekitar Rp62,2 juta,” terang Angga.
Menurutnya, seluruh barang jaminan tersebut akhirnya dilelang karena tidak ditebus kembali oleh terdakwa hingga jatuh tempo. Keterangan tersebut tidak dibantah oleh Nur Hasannah Prasetya.
Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengungkapkan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban tidak sekadar antara pelanggan dan terapis spa, tetapi pernah memiliki hubungan khusus.
“Dulu mereka memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Terdakwa bekerja sebagai terapis, sedangkan korban merupakan pelanggan di tempat spa tersebut,” ujar Zulfan.
Menurutnya, laporan pidana baru muncul setelah hubungan keduanya memburuk dan berakhir.
Ia menjelaskan bahwa korban kerap menitipkan kartu ATM maupun telepon genggam kepada terdakwa saat mereka bepergian bersama. Karena itu, terdakwa disebut terbiasa melakukan pembayaran menggunakan kartu ATM milik korban.
“Ketika mereka keluar atau makan bersama, biasanya terdakwa yang melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban yang dititipkan kepadanya,” katanya.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyatakan telah mengembalikan sebagian dana yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
“Perlu diperhatikan bahwa terdakwa telah membayar kembali sekitar Rp450 juta,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula ketika korban dan terdakwa sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Korban disebut kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA yang tersimpan di dalam casing ponsel korban.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang selama Agustus hingga September 2024. Berdasarkan data mutasi rekening, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama terdakwa.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya. Sebagian dana lainnya diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 setelah korban mencetak mutasi rekening di kantor BCA KCU Rungkut Industri dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Setelah dilakukan penelusuran, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat kejadian tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.
Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut.

Belum ada komentar