Barang Bukti Sabu di Sidang PN Surabaya Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Bentuk Tak Lazim

Foto: Sidang kasus narkotika terdakwa Agung Wawan Setiawan di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan sorotan terkait bentuk barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, SH., MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan kondisi fisik barang bukti sabu yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, bentuk dan tekstur barang bukti tersebut berbeda dibandingkan sabu yang selama ini ia temui saat menangani perkara narkotika.

“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang.

Victor menilai barang bukti yang diperlihatkan memiliki tekstur menyerupai garam dengan butiran kasar. Meski demikian, dirinya tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut merupakan sabu.

“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.

Foto: Sidang kasus narkotika terdakwa Agung Wawan Setiawan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Sidang kasus narkotika terdakwa Agung Wawan Setiawan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi keberatan dari penasihat hukum, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima dari penyidik telah melalui pengujian laboratorium menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji warna dan alat deteksi laboratorium.

“Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor dalam persidangan.

Saksi juga menerangkan bahwa bentuk narkotika jenis sabu tidak selalu seragam. Menurutnya, sabu dapat berbentuk serbuk maupun bongkahan.

“Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan turut membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan sabu yang menurutnya berbentuk seperti koral kecil.

Dalam surat dakwaan, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi yang kini berstatus DPO di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura dengan harga Rp47 juta per ons.

Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Terdakwa disebut memperoleh keuntungan berkisar Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram. Dari satu ons sabu, keuntungan yang didapat diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, pada 15 November 2025 terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, terdakwa ditangkap anggota Polda Jawa Timur saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, sejumlah kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Tiger, serta tas yang digunakan terdakwa membawa narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tertanggal 15 Desember 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Belum ada komentar