Polres Bojonegoro Bongkar Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg di Kapas, Satu Tersangka Ditangkap

Foto: konfrensi pers Polres Bojonegoro Bongkar Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg di Kapas, Satu Tersangka Ditangkap
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Menurut Afrian, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mencium aroma gas menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah tersangka.

“Saat dicek, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan regulator dan selang modifikasi,” tegas AKBP Afrian.

Polisi menduga tersangka menggunakan metode tertentu untuk mempercepat perpindahan isi gas. Salah satunya dengan menempatkan es batu di bagian atas tabung ukuran 50 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, untuk mengisi satu tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram, tersangka diduga menguras sekitar 17 tabung LPG subsidi 3 kilogram.

“Setelah tabung (50 kg) penuh, pelaku memasang segel palsu lalu menjualnya kembali dengan harga di bawah pasaran untuk menarik konsumen,” tambah Kapolres.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mempelajari teknik pemindahan gas melalui media sosial.

Polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan tabung LPG subsidi dan non-subsidi, alat pemindah gas berupa regulator serta selang modifikasi, segel tabung, hingga satu unit truk Mitsubishi yang diduga digunakan untuk operasional distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka JI ditahan di Mapolres Bojonegoro dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Belum ada komentar