PACITAN, JAWA TIMUR – Gerak cepat Satreskrim Polres Pacitan akhirnya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe yang terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar. Ia mengatakan, keberhasilan mengungkap tindak pidana penganiayaan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan secara maraton oleh jajaran Satreskrim.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial SY (58) dan RC (26). Keduanya diketahui merupakan tetangga korban dan ditangkap di rumah mereka di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Kapolres Pacitan menjelaskan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.
“Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban,” kata AKBP Ayub saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Selain persoalan dugaan hubungan asmara, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayarkan kepada pelaku.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap, niat untuk melukai korban sebenarnya sudah muncul sejak April 2025. Saat itu, tersangka SY mengutarakan rencananya kepada anaknya, namun aksi tersebut belum terlaksana.
Niat tersebut kembali muncul pada Minggu (10/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga akhirnya aksi penyiraman air keras dilakukan pada Rabu dini hari (13/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Belum ada komentar