SURABAYA, JAWA TIMUR –Sidang vonis perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, Surabaya, dengan terdakwa Moh. Saleh, memantik perhatian publik. Tak hanya terkait putusan yang dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa, jalannya persidangan juga diwarnai kejadian yang tak lazim.
Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, saat membacakan amar putusan justru tidak menempati kursi tengah sebagaimana praktik umum persidangan. Posisi tersebut diketahui ditempati hakim anggota, sementara hakim ketua berada di sisi lain.
Dalam praktik peradilan, posisi hakim ketua majelis memiliki makna simbolik sekaligus fungsional. Letaknya yang berada di tengah dan lebih tinggi dari para pihak mencerminkan otoritas, imparsialitas, serta kendali atas jalannya sidang.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang tata ruang sidang serta ketentuan hukum acara seperti HIR/RBg, hakim ketua berperan sentral dalam memimpin persidangan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pedoman teknis yang diatur dalam Buku II Mahkamah Agung.
Meski demikian, secara hukum, posisi duduk hakim tidak serta-merta membatalkan putusan. Hal itu baru dapat dipersoalkan apabila terbukti memengaruhi prinsip fair trial atau independensi majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Hakim S. Pujiono, belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari rencana transaksi narkotika sejak Oktober 2025. Terdakwa Moh. Saleh memesan 100 butir ekstasi dari Moh. Gaffar (alm) senilai Rp18 juta melalui transfer bank.
Selain itu, terdakwa juga mendapatkan pasokan dari Fadli yang kini berstatus DPO, dengan nilai transaksi Rp18 juta secara tunai.
Seluruh barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza.
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan rencana tersebut. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di area parkir Tunjungan Plaza 2 lantai 4.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa dengan rincian:
37 butir ekstasi logo LV seberat sekitar 13,781 gram,
37 butir ekstasi logo Transformer sekitar 14,240 gram,
17 butir ekstasi logo TMT sekitar 6,819 gram.
Total barang bukti mencapai 91 butir atau lebih dari 34 gram ekstasi.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menyatakan barang diperoleh dari dua sumber untuk diedarkan. Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Galih Ratna Intara menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.
Namun, pada Kamis, 9 April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Putusan ini pun masih berpotensi berlanjut ke upaya hukum berikutnya, seiring sorotan terhadap substansi vonis maupun dinamika yang terjadi selama persidangan.

Belum ada komentar