KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR-Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan muncul bahwa ada peserta yang belum memenuhi syarat manajerial lima tahun sebagaimana ketentuan, namun tetap dinyatakan lolos administrasi. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme verifikasi Panitia Seleksi (Pansel).
Sumber internal menyebut ada peserta dengan riwayat jabatan sebatas kepala seksi atau asisten manajer, tetapi tetap masuk daftar lolos administrasi. Jika benar, hal ini menimbulkan keraguan apakah Pansel hanya memeriksa dokumen administratif tanpa verifikasi faktual terhadap pengalaman kerja peserta.
Komisi B DPRD Sidoarjo dalam hearing tertutup pada 2 Juni 2026 memanggil Ketua Pansel sekaligus Sekda Fenny Apridawati, Kepala Inspektorat Andjar Surjadiyanto, dan Asisten Administrasi Bachrul Amiq. Ketua Komisi B, Bambang Pujianto, menegaskan seleksi harus bebas intervensi, transparan, dan sesuai regulasi, termasuk PP 54/2017 tentang BUMD serta Permendagri terkait.
Selain syarat manajerial, DPRD menyoroti keaslian sertifikat kompetensi calon direksi, khususnya untuk posisi Direktur Operasional yang wajib memiliki sertifikat tingkat madya dari BNSP. Publik mempertanyakan bagaimana Pansel memvalidasi dokumen tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Pansel belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi media.
Belum adanya penjelasan membuat publik bertanya: apakah peserta yang lolos benar-benar memenuhi syarat? Bagaimana verifikasi dilakukan? Jawaban atas pertanyaan ini krusial untuk menjaga legitimasi seleksi dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Perumda Delta Tirta, BUMD strategis yang mengelola layanan air bersih dan aset bernilai besar.

Belum ada komentar