SURABAYA, JAWA TIMUR – Pernah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba pada 2017 ternyata belum membuat ZA (35) benar-benar kapok. Pria yang sehari-hari bekerja menjaga warung kopi itu kembali terjerumus dalam bisnis narkotika jenis sabu-sabu demi mendapatkan penghasilan tambahan.
Warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah ZA. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, menjelaskan ZA diamankan anggota pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT. Bandar tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).
Dalam penyidikan, ZA mengaku telah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari RBT. Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
ZA mengaku kembali menjual sabu karena penghasilannya sebagai penjaga warung kopi dirasa belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Di hadapan penyidik, ZA mengungkapkan dirinya memperoleh keuntungan dari setiap sabu yang diedarkan.
“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya,” aku pelaku ZA.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Selain sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram, petugas juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Barang bukti lainnya berupa satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu unit timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, serta satu unit telepon seluler.
Saat ini ZA harus kembali berhadapan dengan proses hukum setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba. Sementara itu, polisi masih memburu RBT yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.

Belum ada komentar