KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR – Persoalan pembelian rumah di Perumahan Greenstone, Kabupaten Malang, berujung ke ranah hukum. Ani Latifah (50), warga Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, melaporkan PT Noto Joyo Nusantara selaku pengembang Perumahan Greenstone ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Ani bahkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/824/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 31 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung di Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Agustus 2026.
Pengaduan itu disampaikan melalui Kantor Hukum dan Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu dengan Nomor 104/DHM.Sekutu/LP.DUMAS/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Dalam pengaduannya, PT Noto Joyo Nusantara dipersoalkan terkait pembelian satu unit rumah Greenstone Blok 8 E31 senilai Rp499.500.000.
Persoalan bermula ketika Ani membeli rumah tersebut secara tunai dan melunasi pembayaran dalam waktu satu bulan pada 2020. Namun, hingga kini rumah yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Tak hanya pembangunan rumah yang menjadi persoalan. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 23/NJN.GS2/PPJB/2020 tertanggal 25 September 2020, terdapat pula sejumlah kesepakatan yang menurut pihak pembeli belum direalisasikan.
Salah satunya adalah program promosi “beli rumah dapat satu rumah”. Selain itu, pihak developer disebut menjanjikan kompensasi apabila dalam waktu 24 bulan rumah belum diserahterimakan kepada konsumen, dengan nilai ganti rugi sebesar 0,5 hingga 2 persen per hari dari total nilai pembelian.
Karena pembangunan tak kunjung terealisasi, pihak pembeli kemudian menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Mediasi pertama berlangsung di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya pada 5 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Noto Joyo Nusantara mendapat teguran dan diminta tidak melakukan aktivitas penjualan maupun pembangunan sebelum persoalan dengan konsumen diselesaikan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan persoalan perizinan yang disebut belum terpenuhi.
Upaya penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi kedua yang digelar di Rumah Makan Bebek Kerto, Karangploso, pada 9 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, Ani dan pihak PT Noto Joyo Nusantara disebut telah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk mengembalikan seluruh uang pembelian sebesar Rp499.500.000.
Pengembalian tersebut disepakati dilakukan secara bertahap sebesar Rp41.625.000 setiap bulan selama 12 kali pembayaran. Jadwal pembayaran dimulai 27 April 2026 dan berakhir pada 27 Maret 2027.
Namun, menurut pihak pembeli, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang telah ditandatangani. Pembayaran angsuran yang menjadi kewajiban developer disebut belum direalisasikan sesuai kesepakatan.
“Kami sudah menempuh upaya kekeluargaan dengan cara dua kali mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan mediasi kedua sudah menghasilkan surat kesepakatan bersama untuk mengembalikan seluruh uang pembelian. Namun, pihak PT Noto Joyo Nusantara selaku developer tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengangsur sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Kami kesal tidak ada penyelesaian dan akhirnya kami menempuh upaya hukum,” kata Wiwin Dwi Jatmiko dari LBH Cakra Tirta Mustika selaku kuasa hukum pembeli.
Menurut kuasa hukum, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak memberikan kepastian kepada konsumen. Dalam pengaduannya, pihak pembeli meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka laporkan.
Persoalan tersebut disebut tidak hanya dialami Ani. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jumlah konsumen Perumahan Greenstone yang mengaku mengalami persoalan serupa diperkirakan mencapai puluhan orang. Nilai transaksi maupun potensi kerugian masing-masing konsumen berbeda, mengingat sebagian pembelian dilakukan melalui mekanisme cicilan.
Kasus ini kini berada dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Substansi laporan dan dugaan tindak pidana yang disampaikan konsumen selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Noto Joyo Nusantara terkait laporan tersebut, termasuk mengenai alasan belum terealisasinya pembangunan rumah dan pelaksanaan kesepakatan pengembalian dana kepada konsumen.

Belum ada komentar