Polrestabes Surabaya Tetapkan Mahasiswi 24 Tahun Tersangka Kasus Bayi Meninggal di Kos Gubeng

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24), terkait dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.

Perempuan asal Kecamatan Temanggung tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban dalam perkara ini merupakan bayi yang baru dilahirkan oleh tersangka.

Perkara tersebut ditangani Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan melalui SPKT pada 6 Agustus 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, pada Sabtu (22/8).

Hadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U.

I.A. kemudian berusaha memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, pintu kamar saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Karena tidak dapat masuk, I.A. meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu kamar tersebut.

“Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor masuk dan menemukan A.L.S.U. bersama seorang bayi yang baru lahir berada di lantai kamar tanpa alas,” jelas Hadi.

Melihat kondisi tersebut, I.A. kemudian membawa A.L.S.U. beserta bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, sesampainya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Penyidik Satreskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kronologi serta dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut di antaranya satu lembar seprai berwarna biru yang terdapat noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang diduga digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.

Selain itu, penyidik juga menerapkan dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Atas perkara tersebut, A.L.S.U. dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polrestabes Surabaya masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum tersangka.

Belum ada komentar