Raperda Ketertiban Umum Bojonegoro Digodok, Pemkab Ingatkan Regulasi Jangan Cederai Masyarakat

Foto: ilustrasi.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tak ingin rancangan aturan tentang ketertiban umum berhenti sebagai perangkat penertiban. Regulasi yang tengah disusun itu diminta mampu menjaga ketenteraman sekaligus melindungi masyarakat yang aktivitasnya bersinggungan langsung dengan aturan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Selasa (15/9/2026).

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, perda harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif. Karena itu, forum yang mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, PKL, tokoh masyarakat dan sejumlah unsur lainnya dinilai penting untuk menguji substansi rancangan aturan tersebut.

“Perda ini harus efektif, adil dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” kata Setyo Wahono.

Menurut Setyo, persoalan ketenteraman dan ketertiban umum semakin kompleks sehingga pembahasannya membutuhkan masukan dari kelompok yang akan terdampak langsung oleh penerapan perda.

Ia secara khusus menyinggung keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang turut hadir dalam FGD. Menurutnya, PKL memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian sehingga kebijakan ketertiban perlu mempertimbangkan kondisi mereka.

“PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Bupati juga menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik. Masukan tersebut, kata dia, dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara adil di lapangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny mengatakan penyusunan Raperda Tantribum dan Linmas dilakukan untuk memperbarui sekaligus menyesuaikan landasan hukum operasional dengan perkembangan regulasi.

Penyusunan tersebut melibatkan Tim Universitas Gadjah Mada (UGM), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro serta Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Laela mengatakan masukan dari berbagai elemen dibutuhkan agar rancangan perda tidak hanya disusun dari perspektif pemerintah.

“Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan,” ujarnya.

Ia berharap penerapan perda nantinya tidak menimbulkan persoalan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Harapannya perda ini dilaksanakan tanpa mencederai pihak tertentu,” tandasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga berencana membangun kolaborasi dengan Kodim, Polres dan Kejaksaan.

Tim UGM Danang Wahyuono memaparkan naskah akademik Raperda Tantribum dan Linmas. Ia mengatakan FGD menjadi ruang untuk menerima masukan sebelum rancangan regulasi disempurnakan.

“Ini adalah waktunya saran masukan dari bapak/ibu semua. Forum ini untuk menampung aspirasi,” ujarnya.

Menurut Danang, pembaruan perda diperlukan karena terdapat perubahan peraturan nasional. Pada saat yang sama, kondisi sosial masyarakat Bojonegoro juga berkembang dinamis sehingga membutuhkan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro Kusnandaka Tjatur menambahkan, penyusunan perda harus mampu mengidentifikasi persoalan yang masih menjadi kendala di lapangan.

“Merumuskan regulasi adalah menjawab problema yang ada,” ujarnya.

FGD tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, OPD, civitas akademika, DPRD Kabupaten Bojonegoro, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pengusaha serta pedagang kaki lima.

Pada akhirnya, kualitas Raperda Tantribum dan Linmas tidak hanya akan diuji dari kelengkapan norma yang dirumuskan, tetapi dari kemampuannya menjembatani kepentingan ketertiban dengan hak dan aktivitas masyarakat.

Regulasi yang baik bukan sekadar tegas ketika diterapkan. Ia juga harus adil, dapat dijalankan dan tidak mencederai pihak yang menjadi bagian dari kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat Bojonegoro.

Belum ada komentar