SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 20,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua perempuan berinisial S.H. (41), warga Sidotopo, Surabaya, dan D.P. (40), warga Sukolilo, Surabaya.
Keduanya diamankan polisi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 28 poket sabu dengan total berat sekitar 20,4 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut merupakan milik D.P. yang kemudian dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan secara eceran.
“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, Senin (17/8/2026).

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
AKP Adik mengungkapkan, S.H. dan D.P. diketahui baru saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026.
Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.
“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” katanya.
Dari hubungan tersebut, keduanya kemudian diduga bekerja sama dalam memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap pola distribusi yang dilakukan kedua tersangka.
S.H. disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah persediaan sebelumnya habis. Barang tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H. untuk selanjutnya dipecah menjadi sejumlah paket kecil.
“Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua,” jelasnya.
Polisi menyebut aktivitas tersebut berlangsung sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, S.H. disebut telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai sangkaan penyidik.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu tersebut.

Belum ada komentar