Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu, 28 Poket Seberat 15,4 Gram Disita

Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti 28 poket sabu seberat 15,4 gram dalam pengungkapan peredaran narkotika di Rangkah Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rangkah, Kecamatan Tambaksari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya.

A.T. diamankan petugas pada Rabu (12/8/2026) di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.

Puluhan poket sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek yang dikenakan A.T. saat petugas melakukan penindakan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” tutur AKP Adik, pada Sabtu (15/8).

Menurut AKP Adik, sabu yang diterima A.T. bukan semata-mata untuk dikonsumsi sendiri. Barang tersebut diduga merupakan titipan MSR untuk diedarkan kembali kepada pembeli.

Sebagai imbalan, A.T. mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

“Setelah menerima paket sabu siap edar, tersangka mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, sabu tersebut kemudian diserahkan setelah transaksi dilakukan.” katanya

Dari hasil pemeriksaan, A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.

Namun, sebelum seluruh sabu tersebut beredar ke tangan pembeli, petugas lebih dahulu menangkap A.T. Polisi kemudian mengamankan 28 poket sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.

Selain puluhan poket sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada MSR.

Petugas juga menyita satu celana pendek warna cokelat yang dikenakan tersangka saat ditangkap serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, A.T. mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi. Ia juga tergiur mendapatkan keuntungan sekaligus kesempatan menggunakan narkotika tanpa harus membeli.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu celana pendek warna cokelat, dan satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memburu MSR yang disebut tersangka sebagai pihak yang memasok sekaligus menitipkan sabu untuk diedarkan.

Belum ada komentar