KOTA DENPASAR, BALI-Dugaan kasus penipuan emas berskala besar yang mengguncang publik Denpasar kini memasuki babak baru dengan bermunculannya pengakuan dari pihak internal. Tak hanya melahap 23 korban dari kalangan konsumen yang menanggung kerugian sementara senilai Rp6,8 miliar, skema investasi bodong ini juga menyasar internal perusahaan. Pihak Polda Bali resmi menerima laporan LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 11 September 2026 yang menyeret sejumlah nama manajemen terkait penutupan sepihak gerai Divine Gems and Jewellery serta Emas Now di kawasan Renon.

Esok harinya, dinamika perkara semakin memanas setelah Komisaris PT Nellafa Refinery and Bullion serta PT Nellafa Fine Jewellery, Antonius Nofu Balan, angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya Naldi Elfian Saban dari Kantor Hukum Puri Gamongan Tabanan, ia menegaskan posisi kliennya beserta 40 karyawan lain yang murni menjadi korban manipulasi. Pihaknya menyatakan siap melayangkan laporan pidana susulan serta gugatan perdata ke Polda Bali guna membersihkan nama baik dari jerat skema kejahatan korporasi tersebut.
Penipuan Emas Melalui Modus Pre-Order dan Iming-Iming Diskon
Praktik penipuan emas ini dirancang rapi memanfaatkan gaya hidup digital serta iming-iming harga miring di bawah standar pasaran. Pengelola menggaet selebgram lokal Bali untuk menggembar-gemborkan program promo beli 5 gratis 1 hingga penawaran diskon ekstrem. Skema pre-order (PO) dengan tenggat pengiriman tak wajar hingga bertbulan-bulan ini berhasil menjerat modal nasabah dari nominal puluhan juta hingga ratusan gram logam mulia Antam. Namun, saat masa tenggat pencairan tiba, gerai fisik mendadak terkunci rapat dengan alih-alih alasan audit internal.
Penyelidikan mendalam mengarah pada satu figur sentral yang diduga kuat mengendalikan seluruh aliran dana. Naldi Elfian Saban menegaskan bahwa sosok Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Jaya Krishna Reddy merupakan otak tunggal di balik seluruh rangkaian kejahatan ini. Berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 6 Desember 2025, Reddy menjabat sebagai Direktur utama yang mengendalikan operasional secara otoriter. Ia menolak campur tangan pengurus lain dan tak segan mengancam pemecatan kepada karyawan yang berani mempertanyakan transparansi keuangan.
Pintu Toko Tertutup Rapat dan Pengawasan Hukum
Kini, keberadaan Jaya Krishna Reddy misterius setelah seluruh saluran komunikasinya mendadak nonaktif dan memblokir kontak internal sejak awal September 2026. Pola penutupan gerai yang mendadak serta hilangnya akses layanan pelanggan ini ternyata juga terjadi pada jaringan cabang perusahaan di Surabaya. Kondisi ini memperkuat indikasi adanya iktikad buruk dari pelaku utama untuk melarikan modal miliaran rupiah milik para nasabah dan investor lokal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terus menelusuri alur transaksi keuangan serta mengumpulkan bukti empiris guna memburu keberadaan sang Direktur utama. Pihak Berita Keadilan berupaya melakukan konfirmasi langsung di lokasi gerai Jalan Raya Puputan No. 8 Renon maupun saluran resmi media sosial, namun gerai tetap tutup tanpa respons. Penanganan perkara ini menguji kesigapan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan lintas negara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Belum ada komentar