KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Dugaan intervensi terhadap Titik Setyorini, klien Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) Blitar, mencuat setelah warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu mengaku mendapat tekanan untuk mencabut surat kuasa khusus dan laporan yang sedang berjalan.
Ketua LBH Cakram, Wiwin Dwi Jatmiko, mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan pertemuan Titik bersama Erna Efendi, Toni Iskandar, dan Agus Budiyanto. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Titik, ketiganya menyodorkan blangko surat pernyataan yang disebut telah disiapkan sebelumnya oleh Erna.
Dalam pertemuan itu, menurut Wiwin, juga dilakukan pengembalian uang kepada Titik yang disertai permintaan agar kliennya mencabut surat kuasa khusus dari LBH Cakram sekaligus menarik laporan yang sedang berjalan. Titik mengaku merasa tertekan atas rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Sabtu (31/10/2026), Wiwin menegaskan pentingnya menghormati hak klien untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Setiap klien memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk didampingi pengacara. Surat kuasa pengacara adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa pengacara telah diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili klien dalam proses hukum,” ujar Wiwin.
Status Profesi dan Dugaan Intervensi
Wiwin turut mempersoalkan status profesional Agus Budiyanto yang, berdasarkan keterangan yang diterimanya, disebut mengaku sebagai advokat sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum Erna Efendi dan Toni Iskandar.
Menurut Wiwin, permintaan pencabutan surat kuasa perlu dicermati apabila disertai tekanan atau intimidasi. Meski pemberi kuasa berhak menentukan kelanjutan pendampingan hukumnya, keputusan tersebut semestinya diambil secara sukarela.
Status dan kewenangan Agus Budiyanto dalam menjalankan profesi advokat perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Demikian pula, dugaan pelanggaran hukum harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan.
Pengembalian Uang dan Kelanjutan Perkara
Pengembalian uang yang berlangsung bersamaan dengan penyodoran surat pernyataan serta permintaan pencabutan kuasa dan laporan menjadi bagian lain yang perlu diperjelas. Tujuan pengembalian uang, isi dokumen yang disodorkan, dan konteks permintaan pencabutan diperlukan untuk memahami keseluruhan peristiwa.
Pengembalian uang tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum. Konsekuensinya bergantung pada substansi perkara, kesepakatan para pihak, dan status proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Erna Efendi, Toni Iskandar, dan Agus Budiyanto diperlukan untuk melengkapi kronologi serta menjaga keberimbangan “cover both sides” pemberitaan. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus diuji berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.

Belum ada komentar