Pemeriksaan Kemnaker Ungkap Catatan Pelanggaran Perusahaan Kawasan Industri

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya
beritakeadilan.com,

KOTA SEMARANG, JAWA TENGAH-Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas di pusat industri Jawa Tengah. Melalui pemeriksaan khusus berbasis risiko, tim pengawas menyisir sembilan perusahaan besar yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang (KIB). Inspeksi mendadak ini bertujuan memastikan bahwa gelombang investasi yang masuk sejalan dengan pemenuhan hak-hak dasar para buruh di lapangan.

Langkah pengawasan ketat ini menyasar enam entitas bisnis di KIK dan tiga entitas di KIB dengan memeriksa kelengkapan dokumen, penerapan regulasi, hingga kondisi faktual tempat kerja. Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh mengorbankan keselamatan pekerja. Pihaknya berkomitmen mengawal setiap kawasan industri agar tetap mengedepankan iklim kerja yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh tenaga kerja.

Dari aspek norma kerja, pengawas menemukan mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban dasar seperti kepemilikan dokumen hubungan kerja, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta pelaporan rutin. Namun, petugas memberikan catatan kritis terkait akurasi perhitungan upah lembur dan kepatuhan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sementara pada aspek keselamatan kerja, sarana Alat Pelindung Diri (APD) dan rambu keselamatan sudah tersedia, tetapi pengujian berkala pada peralatan produksi serta kesiapan sarana tanggap darurat masih memerlukan peningkatan signifikan.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker segera menerbitkan Nota Pemeriksaan resmi sebagai instruksi perbaikan bagi manajemen perusahaan penanggung jawab. Langkah berbasis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 ini menekankan pendekatan berbasis risiko guna mengidentifikasi peta kerawanan di area kerja. Ismail menegaskan bahwa buruh merupakan aset vital kelangsungan industri, sehingga penegakan hukum ketenagakerjaan akan terus berjalan secara berimbang demi keberlanjutan investasi dan kesejahteraan pekerja.

Belum ada komentar