Desember Damai di PN Sinjai: Rekor Perdamaian dan Eksekusi Lancar
KABUPATEN SINJAI (Beritakeadilan.com, Sulawesi Selatan)-Menutup kalender tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mencatatkan torehan positif dalam penegakan hukum yang humanis. Selama bulan Desember, lembaga peradilan di Sulawesi Selatan ini berhasil menuntaskan berbagai sengketa melalui pendekatan persuasif, mulai dari eksekusi lahan yang tertib hingga keberhasilan Restorative Justice (RJ).
Juru Bicara PN Sinjai, Ahmad Wiranto, mengungkapkan bahwa bulan Desember menjadi momentum "damai" bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Sinjai.
"Desember 2025 menjadi bulan yang sangat bermakna. Kami berhasil melaksanakan dua eksekusi pengosongan secara tertib, satu perdamaian melalui Restorative Justice, dan satu kesepakatan damai lewat mediasi perdata," jelas Ahmad dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Keberhasilan pertama tercatat pada (11/12) dalam eksekusi pengosongan objek sengketa di Lingkungan Hulo, Kecamatan Sinjai Barat. Lahan tersebut merupakan objek perkara nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehari berselang, pada (12/12), PN Sinjai kembali melakukan eksekusi atas lahan seluas 2.791 m² di Jalan Bulu Bicara, Kecamatan Sinjai Utara. Menariknya, meski dalam suasana eksekusi, pemohon dan termohon sepakat berdamai di lokasi. Mereka bersepakat untuk tidak merobohkan satu bangunan, sebuah langkah yang menunjukkan sisi humanis dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Tak hanya ranah perdata, pendekatan damai juga menyentuh perkara pidana. Melalui skema Restorative Justice, majelis hakim memfasilitasi perdamaian pada perkara pidana nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj terkait kasus pengrusakan akibat cemburu.
Terdakwa yang telah merusak properti korban bersedia meminta maaf dan memberikan ganti rugi. Atas dasar perdamaian tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan selama 3 bulan penjara pada (29/12). Meski Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, langkah perdamaian ini menjadi catatan penting dalam upaya pemulihan hubungan kemasyarakatan.
Puncaknya, pada (30/12), hakim mediator Ni Putu Maitri Suastini berhasil mendamaikan sengketa lahan di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah. Penggugat dan para tergugat yang awalnya bersitegang sepakat mengakhiri konflik melalui akta perdamaian.
"Hakim mediator berhasil membuka dialog sehingga para pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," tambah Ahmad Wiranto.
Rentetan keberhasilan ini menunjukkan bahwa PN Sinjai tidak hanya sekadar lembaga pemutus perkara, tetapi juga berperan sebagai fasilitator perdamaian yang mengedepankan keadilan substantif bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
M.NUR