Dana Petani 8 Tahun
Transparansi Dana PUAP Desa Cengkong Tuban Dipertanyakan, Warga Soroti Administrasi Gapoktan
KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya isu yang merusak kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Setelah sebelumnya tersiar kabar mengenai lansia yang tidak menerima bantuan sosial, kini masalah transparansi bergeser ke pengelolaan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan administrasi Kelompok Petani (Gapoktan).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengelolaan bantuan sosial dan dana Gapoktan di Desa Cengkong diduga tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, terutama dalam aspek transparansi.
- BACA: Puluhan Lansia Cengkong Tuban Tak Sentuh Bansos, Camat Janji Klarifikasi
- BACA: BPNT dan PKH di Tuban Kacau: Lansia Prioritas Terlewat, Pendamping Desa Cengkong Bungkam
- BACA: Dana Desa Cengkong Tuban Diduga Fiktif Rp 151 Juta, Warga Desak Inspektorat Bertindak
Warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan mengungkapkan bahwa kurangnya keterbukaan pemerintah desa terkait semua bentuk bantuan dan dana yang dikelola menjadi inti permasalahan. Kondisi ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Ketua Gapoktan Desa Cengkong berinisial "SN" ketika dikonfirmasi, mengklaim bahwa dana PUAP telah digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan anggota kelompok tani.
“Dana PUAP yang dialokasikan di Desa Cengkong ditujukan untuk anggota kelompok tani, bukan untuk disimpan atau dipinjamkan. Penggunaannya difokuskan pada pembelian sarana produksi (saprodi), khususnya penebusan pupuk bagi anggota,” ungkap SN, seraya menegaskan telah berproses sesuai prosedur.
Namun, ketika disinggung mengenai siklus pemanfaatan dana yang transparan, pemerataan manfaat untuk seluruh petani, serta bentuk pertanggungjawaban administrasi dan laporan penggunaan dana selama periode tertentu, SN tidak memberikan jawaban yang spesifik.
“Kalau bahas perkembangan uang nanti yang susah petani. Membungai uang itu berat. Makanya saya pilih untuk belanja saprodi, khususnya membeli pupuk. Sedikit-sedikit mereka merasakan manfaatnya. Kalau ada uang ya saya beri, saya tidak memungut bunga,” dalih SN pada Selasa (09/12/2025).
Hingga saat ini, masyarakat Desa Cengkong masih menanti kejelasan dan laporan resmi terkait penggunaan dana PUAP yang telah bergulir selama hampir delapan tahun.
Publik mengharapkan adanya intervensi dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum terkait, agar pengelolaan dana petani dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas transparansi, yang merupakan prinsip dasar tata pemerintahan desa yang baik.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Beritakeadilan.com menyebutkan, meskipun dana PUAP disalurkan sebagai Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) modal usaha kepada Gapoktan, kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban tetap harus dipenuhi oleh pengelola di tingkat desa.
Kewajiban pelaporan tersebut secara umum mencakup:
- Laporan Bulanan: Gapoktan PUAP wajib menyusun laporan secara berkala, umumnya setiap bulan, mengenai perkembangan usaha dan kondisi keuangan.
- Isi Laporan: Laporan yang disusun Gapoktan harus memfasilitasi informasi tentang perkembangan usaha, dan terutama keuangan yang meliputi: Pengelolaan dana BLM PUAP, Sisa Hasil Usaha (SHU), Simpanan anggota, Modal dari pihak lain (jika ada).
- Pendampingan dan Verifikasi: Proses pelaporan ini difasilitasi dan dibimbing oleh Penyelia Mitra Tani (PMT) dan/atau Penyuluh Pendamping yang bertugas di desa tersebut. Laporan hasil kerja PMT harus ditandatangani dan disahkan oleh pengurus Gapoktan dan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
Tujuan Penggunaan: Dana PUAP wajib dilaporkan penggunaannya sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang telah disepakati di awal. Fokus penggunaannya adalah untuk modal usaha produktif pertanian, seperti pembelian sarana produksi pertanian (saprodi) atau kegiatan agribisnis lainnya.
Oleh karena kasus di Desa Cengkong menyebutkan dana telah bergulir selama hampir delapan tahun (sejak sekitar 2017/2018), Gapoktan seharusnya memiliki dan mampu menunjukkan laporan administrasi bulanan/tahunan yang lengkap sesuai dengan Pedoman PUAP yang berlaku saat program itu berjalan (misalnya Permentan Tahun 2015).
(Iwan)