Sekdes Cengkong "Tak Tahu Data"

Dana Desa Cengkong Tuban Diduga Fiktif Rp 151 Juta, Warga Desak Inspektorat Bertindak

oleh : -
Dana Desa Cengkong Tuban Diduga Fiktif Rp 151 Juta, Warga Desak Inspektorat Bertindak
Foto ilustrasi

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Tuban. Pemerintahan Desa (Pemdes) Cengkong, Kecamatan Parengan, kini berada di bawah perhatian intensif terkait polemik anggaran program pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025 senilai Rp 151.691.440 yang disinyalir bersifat fiktif atau tidak pernah terlaksana.

Berdasarkan temuan di lapangan, tidak ada kegiatan fisik maupun program yang dapat dibuktikan kesesuaiannya dengan nilai anggaran yang tercatat telah terserap. Kondisi ini menimbulkan keraguan mendalam mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di desa tersebut.

 

Ironisnya, saat dikonfirmasi, pejabat kunci di Pemdes Cengkong memberikan tanggapan yang kontradiktif dengan tugas pokoknya. Sekretaris Desa (Sekdes) Cengkong, Setyo Rini, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/12/2025), mengaku tidak mengenal data anggaran yang dimaksud.

"Maaf om, saya kurang tahu itu. Data yang mana itu om? Tahun berapa om?" ujar Setyo Rini, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai fungsi dan perannya dalam tata administrasi pemerintahan desa.

Sikap ketidaktahuan Sekdes terkait Anggaran DD Tahun 2025 yang seharusnya ia kelola dan ketahui secara rinci, memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam tata kelola keuangan desa.

Indikasi penyimpangan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Seorang warga Desa Cengkong yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Parjo, menilai dugaan ini tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan bahwa Dana Desa adalah sumber daya yang wajib dialokasikan secara nyata untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap pihak Inspektorat Kabupaten Tuban segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan adanya dugaan pekerjaan fiktif di Desa Cengkong," ungkap Parjo.

Publik kini menantikan tindakan tegas dari Inspektorat. Jika terbukti adanya kesalahan administratif hingga penyalahgunaan yang bersifat fiktif, sanksi yang sepadan dan sesuai aturan perundang-undangan harus segera diberikan.

Kasus ini menambah panjang deretan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang kian marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, menuntut pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

(Iwan)

banner 400x130
banner 728x90