Lelang Aset di Bawah Harga
Ahli Waris Gugat Bank Jatim dan Perusahaan Lelang, Diduga Aset Dijual di Bawah NJOP dengan 'Permainan Orang Dalam'
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dalam proses pelelangan aset kredit kembali mencuat ke publik. Kali ini, melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) dan sebuah perusahaan lelang di Kabupaten Blitar.
Karmi, janda sekaligus ahli waris dari almarhum Dariyanto, warga Dusun Precet Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, akan segera melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Gugatan tersebut menuduh Bank Jatim Cabang Pembantu Wlingi dan perusahaan lelang melakukan pelanggaran hukum serius yang menyebabkan kerugian materiel hingga ratusan juta rupiah bagi ahli waris.
Dok Foto : Karmi Bersama Sutrisnohadi Selaku Ahli Waris Sekaligus Penggugat Bank Jatim
Aset jaminan milik Dariyanto, yang berada di kawasan strategis, diduga dilelang tanpa pemberitahuan yang sah kepada ahli waris atau keluarga. Lebih krusial, aset tersebut dilepas dengan harga lelang hanya Rp400.000.000,-, padahal berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan estimasi nilai bangunan, nilai riil aset tersebut diperkirakan mencapai Rp600.000.000,-.
"Kerugian klien kami mencapai Ratusan Juta Rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang bagaimana proses hukum dan keadilan diperjualbelikan," ujar Wiwin Dwi Jatmiko, Kepala Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Perwakilan Blitar Raya, selaku kuasa hukum Karmi, Selasa (25/11/2025).
Pihak LBH CAKRAM mencurigai adanya skenario sistematis untuk menjual aset jauh di bawah harga pasar yang wajar. Tindakan para tergugat dinilai melanggar prinsip keadilan, hukum perbankan, dan etika pelelangan publik.
"Patut diduga pelelangan ini sudah diatur sedemikian rupa. Aset dijual murah bukan karena kelalaian, tapi karena permainan orang dalam," lanjut kuasa hukum.
Kecurigaan LBH semakin menguat setelah mengetahui identitas pembeli aset tersebut. Pembeli yang bernama Darto, diketahui adalah warga Dusun Precet yang merupakan tokoh masyarakat aktif pengelola sumber air yang vital bagi warga Plumbangan. Lebih lanjut, Darto disebut-sebut merupakan Mitra Kerja almarhum Dariyanto, yang saat hidup menjabat sebagai Ketua Koperasi Sri Semar Sakti Doko dan sedang bermasalah dengan para anggotanya.
"Jika benar (adanya kolusi), maka ini adalah bentuk kolusi yang merampas hak rakyat kecil. Ini adalah peringatan keras bagi integritas lembaga keuangan dan pejabat publik," tegas Kuasa Hukum.
Dalam upaya mencari kejelasan, tim LBH CAKRAM telah mengirimkan permohonan salinan seluruh sertifikat atas nama Dariyanto yang dijadikan agunan di Bank Jatim Cabang Pembantu Wlingi. Namun, sikap pihak Bank Jatim maupun perusahaan lelang dinilai tidak kooperatif karena belum memberikan informasi atau salinan dokumen yang diminta terkait proses lelang.
"Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai penghinaan terhadap proses peradilan dan mempertegas dugaan bahwa ada kekuatan besar yang tengah mencoba menutupi skandal ini," pungkas pihak LBH.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Bank Jatim Cabang Pembantu Wlingi maupun Kantor Cabang Blitar. Klarifikasi resmi dari pihak bank sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan pemberitaan.
(R_win_)