Gus Yani Hadapi Tuntutan Buruh

Audiensi Ber-AC di Kantor Bupati Kontras dengan Teriakan Tuntutan UMK 8,5 %–10,5 %

oleh : -
Audiensi Ber-AC di Kantor Bupati Kontras dengan Teriakan Tuntutan UMK 8,5 %–10,5 %
Gus Yani bersama Ketua DPRD, dan Wakapolres Gresik seusai menemui buruh yang melakulan demo
banner 970x250

GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Aksi serikat pekerja/buruh kembali mewarnai hari kerja di Kantor Bupati Gresik pada Selasa (25/11/2025). Ratusan massa dari berbagai serikat memadati halaman kantor pemerintahan, membawa spanduk tuntutan dengan lantunan orasi keras yang menggema dari mobil komando.

Di saat cuaca Gresik menjelang siang memanas, suasana di dalam ruang audiensi justru berlangsung kontras. Perwakilan buruh yang diwakili oleh Sekber Serikat Pekerja/Buruh masuk untuk berdialog dengan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).

Para buruh membentangkan spanduk dan mengangkat poster Berisi tuntutan merekaPara buruh membentangkan spanduk dan mengangkat poster Berisi tuntutan mereka

Bahri, perwakilan buruh, menyebut pertemuan ini sebagai "silaturahmi," bukan demonstrasi. Namun, orasi yang keras dari luar gedung membuat ketegangan tetap terasa. “Di dalam dingin, di luar panas. Kalau lama-lama, kami semua masuk!” teriak salah satu orator, mencerminkan kejenuhan massa yang bertahan di bawah terik matahari.

Tuntutan utama para buruh mengerucut pada isu-isu fundamental kesejahteraan dan perlindungan kerja. Di antaranya adalah:

  1. Kenaikan upah dan penolakan PHK sepihak.
  2. Penghentian sistem kontrak dan outsourcing.
  3. Jaminan kerja hingga masa pensiun.

Penyediaan pendidikan dan kesehatan gratis berkualitas bagi pekerja dan keluarga.
Secara spesifik, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menambahkan empat poin:

  1. Penegakan hukum ketenagakerjaan secara tegas.
  2. Implementasi penuh Perda No. 7 Tahun 2022.
  3. Percepatan pelaksanaan Perbup No. 71 Tahun 2024 tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
  4. Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Poin-poin tuntutan ini sempat dibacakan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik, Zainul Arifin, sebelum dialog dimulai.

Dalam dialog tersebut, Bupati Gus Yani menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja). Ia berjanji akan terus memperkuat Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan, baik dari segi anggaran maupun kemampuan deteksi dini masalah hubungan industrial.

Namun, perwakilan buruh seperti Bahri, Imam, Fajar, dan Agus Salim menyoroti masih banyaknya pekerjaan rumah yang belum selesai. Mereka menyinggung persoalan BPJS yang belum tuntas, hak normatif yang kerap diabaikan, dugaan pemotongan hak pekerja (kasus PT Tirta Jaya Emas), hingga kasus dugaan pemberangusan serikat (union busting) di beberapa perusahaan yang belum ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Gresik, Sahrul Munir, yang turut hadir mendampingi, memastikan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga perlindungan tenaga kerja tanpa mengganggu iklim investasi. "Anggaran URC aman, dana May Day tetap ada, dan ruang serikat menyampaikan aspirasi juga terbuka," ujarnya, sembari meminta massa tetap tertib.

Menjelang sore, ketegangan mereda setelah Bupati Gus Yani keluar menemui langsung massa aksi. Di hadapan ratusan buruh, ia menyampaikan komitmen untuk mengawal rekomendasi kenaikan UMK Gresik, pelaksanaan Perda dan Perbup ketenagakerjaan, serta penguatan layanan BPJS.

Pihak buruh menegaskan bahwa mereka akan mengawal semua komitmen tersebut melalui jalur advokasi dan berjanji akan melakukan aksi lanjutan jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi.

Aksi ini dihadiri dan didampingi oleh Ketua DPRD Sahrul Munir, Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, Kepala Disnaker Zainul Arifin, serta perwakilan Apindo, JIIPE, dan BPJS Ketenagakerjaan.

(Thejo)

banner 400x130
banner 728x90