Progres Jembatan Tarungin-Asam Randah Hanya 5,97 %
Jaringan Korupsi Proyek Jembatan Tapin, Dari Fee Perusahaan Hingga Progress Nol Persen
KABUPATEN TAPIN (Beritakeadilan.com, Kalimantan Selatan)-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm terhadap Terdakwa Aulia Rahman, S.T. (PPK) dan perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm terhadap Terdakwa Noor Muhammad (Direktur CV. Cahaya Abadi) mengungkap serangkaian pelanggaran dan kelalaian kolektif dalam Proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin – Asam Randah Tahun Anggaran 2024. Perbuatan melawan hukum ini terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.523.351.143,64.
Terdakwa Aulia Rahman dinilai tidak melaksanakan tugas PPK, terutama mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Perpres 12/2021.
Jaringan persekongkolan melibatkan Terdakwa Aulia Rahman (PPK), KPA Noorcipta Ningsih, S.T., PPTK M. Yudha Dwi Rizki, Kontraktor Lapangan Ridani, dan Direktur CV. Noor Muhammad.
Modus Fee Diketahui Pejabat: Terdakwa PPK dan KPA mengetahui adanya kesepakatan bahwa CV. Cahaya Abadi digunakan oleh Ridani (kontraktor tanpa kapasitas) dengan fee Rp 25 Juta kepada Noor Muhammad.
Jaminan dan Pencairan Dana: Kontrak senilai Rp 4,949 Miliar diteken pada 22 Agustus 2024. Setelah Garansi Bank Kalsel (Jaminan Pelaksanaan Rp 247 Juta) dan Jaminan Uang Muka (Rp 1,48 Miliar) diserahkan, KPA Noorcipta Ningsih segera menyetujui pencairan uang muka 30%.
02 September 2024: Uang sebesar Rp 1.314.394.873 (setelah pajak) ditransfer ke rekening CV. Cahaya Abadi, yang kemudian langsung ditransfer oleh Noor Muhammad kepada Ridani (dipotong fee Rp 25 Juta).
Terdakwa Aulia Rahman terbukti lalai mengawasi pekerjaan, yang berdampak pada progress fisik yang nihil:
Berdasarkan data persentase kemajuan fisik, proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin – Asam Randah menunjukkan kemangkrakan yang sangat signifikan; pada minggu ke-1 hingga minggu ke-3, yang seharusnya mencapai progres antara 0,23% hingga 13,74%, faktanya pekerjaan masih 0,00% sehingga mengalami defisit besar. Kondisi ini terus memburuk, terlihat pada minggu ke-8 (18 Oktober 2024), progres yang seharusnya tercapai 55,34% justru hanya terealisasi 1,09%, menghasilkan deviasi parah sebesar -54,25%. Puncaknya, hingga akhir masa kontrak (19 Desember 2024), pekerjaan yang ditargetkan mencapai 100% hanya terselesaikan 7,73%, meninggalkan defisit sebesar -92,27%.
Peringatan Diabaikan: Meskipun Terdakwa PPK, KPA, dan PPTK telah melayangkan Surat Peringatan I (20 Sep 2024) dan Surat Peringatan II (18 Okt 2024), namun Ridani dan Noor Muhammad tetap tidak mengindahkan instruksi untuk memacu pekerjaan.
Pelanggaran PMK 109/2023: Ketika kontrak berakhir pada 19 Desember 2024 dengan progres hanya 7,73%, Terdakwa PPK bersama KPA justru memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 08 Februari 2025. Tindakan ini secara eksplisit melanggar Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023, yang mensyaratkan pekerjaan konstruksi harus selesai minimal 50% untuk diberikan kesempatan penyelesaian di tahun berikutnya.
Progress Akhir: Berdasarkan pemeriksaan ITS Surabaya, pekerjaan tersebut hanya terselesaikan sebesar 5,97%, dengan mutu beton tidak memenuhi spesifikasi 30 MPa.
Terdakwa Aulia Rahman baru mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak pada 31 Januari 2025. Namun, kelalaian fatal terjadi setelah pemutusan kontrak:
- Tidak Klaim Jaminan: Terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab tidak pernah melakukan klaim atas Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 247.494.200 yang dikeluarkan Bank Kalsel.
- Kerugian Ganda: Akibat kelalaian ini, jaminan tersebut menjadi daluwarsa, menguntungkan CV. Cahaya Abadi karena terhindar dari kewajiban ganti rugi. Ini menjadi bagian krusial dari kerugian negara yang dihitung BPKP sebesar Rp 1,52 Miliar.
Para Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor (Primair) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor (Subsidair) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (****)