Ganjar Siswo Pramono terjerat kasus gratifikasi dan TPPU
Eks Pejabat Dinas PUBMP Surabaya Didakwa Cuci Uang Rp 5,4 Miliar
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, ST., MT., resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Ganjar didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp5,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, S.H., MBA melalui jaksa Satya menjelaskan, Ganjar diduga menerima SGD45.000 (sekitar Rp520 juta) dari PT Calvary Abadi serta Rp4,96 miliar dari beberapa perusahaan rekanan proyek Dinas PUBMP Surabaya dalam kurun waktu 2016–2021.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H., terungkap adanya kejanggalan dalam surat dakwaan yang memuat dua nomor perkara dengan objek serupa. Hakim pun menilai penyusunan dakwaan tersebut tumpang tindih dan tidak lazim dalam praktik hukum acara pidana.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan. Sementara itu, Ganjar hanya tampak tenang dan tidak memberikan komentar usai persidangan. (***)