Sidang perdana digelar di PN Tipikor Surabaya, dua saksi dihadirkan
Dua Direktur PT Best Prima Energi Didakwa Tambang Batubara Ilegal di Surabaya
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang menjerat dua terdakwa, Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan, selaku Direktur PT Best Prima Energi. Sidang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/11/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Etik Dilla Rahmawati, SH., MH.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Wiyanto, SH., MH., dan Rudito Surotomo, SH., MH. Meski menjalani sidang terpisah, kedua terdakwa dihadirkan bersamaan dalam persidangan yang juga menghadirkan dua saksi dari PT Meratus Line, yaitu Arimuti (Direktur Eksekutif) dan Atmojo (karyawan).
Dalam kesaksiannya, saksi Arimuti menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara.
“Kami dari PT Meratus hanya jasa pengangkut. Kami mendapat order dari Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energi untuk mengangkut batubara menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S dari Balikpapan ke Tanjung Perak Surabaya,” ujar Arimuti di ruang sidang.
Saksi menambahkan, pada 2 Juli 2025, kapal KM Meratus Cilegon SL236S membawa 57 kontainer berisi batubara dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah bongkar muat, seluruh kontainer ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Hakim Ketua kemudian menanyakan kepada kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum, apakah benar keterangan saksi tersebut.
“Benar, Yang Mulia,” jawab keduanya singkat.
Dari hasil penyidikan, kedua terdakwa diduga kuat menampung, memanfaatkan, serta memperjualbelikan hasil tambang batubara tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 dan 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
JPU Etik Dilla Rahmawati mendakwa keduanya dengan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), hingga UU Nomor 2 Tahun 2025, diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam pidana penjara dan denda berat sesuai ketentuan hukum atas aktivitas pertambangan batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya. (**)