Yusuf Syafrianzah ajukan banding atas vonis Tipikor Surabaya
Eks Pejabat PTPN X Divonis 3 Tahun Penjara, Meski Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan, Tetap Banding
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Yusuf Syafrianzah Rachman, S.H., eks Asisten Urusan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah antara Pabrik Gula Ngadirejo PTPN X dan Pemerintah Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. dalam sidang terbuka pada Rabu (8/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,” ujar hakim Cokia dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Yusuf menyatakan banding. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Yusuf turut memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli tanah antara pihak desa dan PTPN X.
Hari, Kepala Desa Jambean, telah divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,22 miliar.
Sementara Mustaqim, S.T., eks Pjs Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X, dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi paling menonjol yang melibatkan pejabat perusahaan pelat merah di Jawa Timur sepanjang 2025. (****)