Apakah Pemilik Agen Rokok Ilegal, Munir Huda Ahmad Ditahan atau Dilepas ?
Gerebek Agen Rokok Ilegal Berkedok Toko Bangunan di Pucuk, Amankan 18.772 Batang Rokok Ilegal
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tim gabungan Bea dan Cukai Gresik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan serta Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menyita 18.772 batang rokok ilegal dari hasil penggerebekan di Toko Bangunan Sari Bumi Lancar (SBL) milik Munir Huda Ahmad, warga Dusun Badu, Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di toko yang berlokasi di Jalan Nasional Lamongan–Babat, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat. Barang bukti yang diamankan merupakan rokok polos tanpa pita cukai untuk kepentingan penyidikan,” ujar Humas Bea dan Cukai Gresik melalui layanan informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Rabu (5/11/2025).
- BACA: Sindikat Rokok Ilegal di Madura Terbongkar, Negara Rugi Rp 619 Juta, Cukong Besar Masih Bebas
- BACA: Ari Kuswara Divonis 2 Tahun, Kasus Rokok Ilegal 607.600 Batang di Surabaya
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti (BHP) ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Setelah dilakukan perhitungan dan pencacahan, ditemukan 18.772 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa pita cukai alias ilegal.
Lebih lanjut, pihak Bea Cukai Gresik menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara pidana akan ditempuh melalui jalur administratif, dengan sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni mencapai Rp43.365.336.
“Kami bersama petugas gabungan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, agar menolak setiap tawaran penjualan rokok tanpa pita cukai. Mari bersama memberantas peredaran rokok ilegal di Lamongan,” pungkas Humas Bea dan Cukai Gresik. (edi)