Majelis Hakim sebut dakwaan Jaksa janggal karena gabungkan dua perkara
Sidang Ganjar Siswo Pramono, Hakim Tipikor Surabaya Soroti Dua Perkara Satu Dakwaan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Setelah tiga bulan menunggu, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, ST., MT., akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Ganjar didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 (empat puluh lima ribu dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi dan sejumlah Rp4,96 miliar dari berbagai rekanan proyek di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, S.H., MBA melalui jaksa Satya menyebut, uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi. “Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebesar Rp4.969.393.005 yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Namun, jalannya sidang sempat diwarnai keheranan dari Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. yang menilai surat dakwaan Jaksa janggal. Pasalnya, perkara nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby memiliki subjek, objek, dan isi dakwaan yang sama.
“Perkara 167 dan 168 sama. Subjek dan objek sama, dakwaan juga sama. Puluhan tahun jadi hakim, baru kali ini saya melihat dua perkara dalam satu dakwaan,” tegas I Made Yuliada di ruang sidang.
Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan seharusnya mengikat satu perbuatan pidana, bukan dua. “Yang janggal, kepala dakwaan dua jadi satu. Seharusnya satu surat dakwaan untuk satu perkara,” tambahnya.
Ganjar yang juga berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2016–2021 turut didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski begitu, penasihat hukumnya Soetomo, S.H., M.Hum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. “Kita ingin prosesnya cepat saja,” ujarnya usai sidang.
Sementara, Adhiguna A.H., S.H., M.H., tim penasihat hukum lainnya, sependapat dengan majelis hakim. “Memang agak janggal, tapi kami ikuti saja proses hukum ini,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (****)