Polres Lebong tahan Pjs Kades usai temukan proyek fiktif DD 2023
Mangkir Dua Kali, Pjs Kades Bungin Dicokok Polisi Terkait Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta
KABUPATEN LEBONG (Beritakeadilan.com, Bengkulu)-Polres Lebong resmi menahan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, berinisial S, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Pemeriksaan dan penahanan berlangsung di Mapolres Lebong pada Selasa (4/11/2025). Sebelumnya, tersangka dua kali dipanggil penyidik tetapi tidak hadir, sehingga polisi melakukan upaya paksa.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menyatakan bahwa tindakan penjemputan dilakukan pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rangga. Berdasarkan hasil penyidikan, total Dana Desa Bungin tahun 2023 mencapai Rp726.655.000. Dari jumlah tersebut, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800. Modus yang digunakan tersangka yakni kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah pos anggaran.
Penahanan terhadap tersangka ditetapkan melalui surat perintah resmi penyidik. S akan mendekam di Rutan Polres Lebong selama 20 hari, terhitung 4–23 November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan transfer Dana Desa dalam struktur APBDes Bungin tahun 2023. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nguik)