Rokok ilegal marak beredar, warga minta penegakan hukum diperkuat

Slogan “Gempur Rokok Ilegal” Dipertanyakan, Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Lamongan Kian Meluas

oleh : -
Slogan “Gempur Rokok Ilegal” Dipertanyakan, Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Lamongan Kian Meluas
Foto: ilustrasi Gempur Rokok Illegal

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Di sejumlah wilayah Lamongan, termasuk kawasan yang dikenal sebagai kota soto, masyarakat mengaku semakin mudah mendapatkan rokok tanpa cukai. Bahkan, jika sebelumnya hanya beberapa merek ditemukan, kini jumlahnya disebut telah mencapai puluhan merek berbeda.

Situasi ini memunculkan spekulasi adanya dugaan pembiaran bahkan pembagian “jatah” dalam pendistribusian rokok ilegal tersebut, mengingat minimnya tindakan tegas maupun kebijakan khusus dari pihak berwenang untuk menekan peredarannya.

Temuan awal diketahui terjadi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, di mana diduga terdapat penjualan rokok merek “Marbol” tanpa pita cukai, dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Fenomena tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor cukai serta menimbulkan risiko kesehatan, sebab produk tidak melalui proses standar pengawasan mutu resmi.

“Pembelinya kebanyakan warga dengan ekonomi menengah ke bawah. Mereka pilih yang murah, meski tidak tahu legal atau tidak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Berdasarkan Pasal 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, agar kampanye “Gempur Rokok Ilegal” tidak hanya menjadi slogan tanpa langkah nyata, sekaligus menjaga penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.

Salah satu warga mengaku membeli rokok ilegal tersebut dari penjual berinisial MNR, warga Dusun Badu, Desa Wanar, Kecamatan Pucuk.

“Saya beli di galangan, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. Harganya Rp13.000 per bungkus,” jelasnya, Kamis (31/10/2025). Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, MNR yang disebut sebagai penjual belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Hal serupa juga terjadi saat redaksi menghubungi Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, yang belum memberikan respons.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan menunggu tindak lanjut dari aparat terkait.

(edi)

banner 400x130
banner 728x90