Pengangkut Rokok Tanpa Cukai Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ari Kuswara Divonis 2 Tahun, Kasus Rokok Ilegal 607.600 Batang di Surabaya
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,8 miliar kepada Ari Kuswara, terdakwa kasus pengangkutan 607.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam sidang agenda putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (6/10/2025).
“Menyatakan Terdakwa Ari Kuswara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai’ sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Wiyanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp453.269.600 dikalikan 4 (Rp1.813.078.400).
“Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita untuk mengganti denda, dan bila tidak mencukupi akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut Ari Kuswara 3 tahun penjara dan denda serupa dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti berupa 607.600 batang rokok ilegal dan 1 unit ponsel Oppo A1 dirampas untuk dimusnahkan. Sementara mobil Daihatsu box pick-up hitam nopol B 9552 NCG dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Ricky Arif Candra.
Kasus ini bermula saat Ari Kuswara dihubungi oleh Ujang (DPO) pada 6 Mei 2025 di Bandung. Ujang meminta Ari mengambil muatan rokok polos di Bangkalan, Madura, dengan imbalan Rp2 juta.
Ari kemudian mengajak rekannya, Rudi Rustiadi (yang lolos dari tuntutan), dan berangkat menggunakan mobil box pick-up Daihatsu hitam nopol B 9552 NCG yang disediakan Ujang.
Setelah tiba di lokasi pedalaman Bangkalan, mereka bertukar mobil dengan Ma13ok Ceng (DPO) yang telah memuat ribuan bungkus rokok tanpa cukai. Mobil kemudian dibawa menuju Bandung.
Namun, saat melintas di Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng, Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil tersebut dihentikan oleh tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo yang dipimpin Mahindra Virizkiansyah dan Thio Trihatmaja.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa 304 koli atau 607.600 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Gemoy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild.
Berdasarkan keterangan ahli di bidang cukai, rokok tersebut seharusnya dikenai tarif cukai Rp746 per batang. Sehingga total kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp453.269.600.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni dua petugas penindakan Bea Cukai Sidoarjo (Mahindra dan Thio) serta Ricky Arif Candra, pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. (red)