Empat warga Sampang diadili, dua cukong utama masih buron

Sindikat Rokok Ilegal di Madura Terbongkar, Negara Rugi Rp 619 Juta, Cukong Besar Masih Bebas

oleh : -
Sindikat Rokok Ilegal di Madura Terbongkar, Negara Rugi Rp 619 Juta, Cukong Besar Masih Bebas
Empat Warga Sampang Disidang, Kerugian Negara Rp619 Juta Akibat Rokok Ilegal

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Empat warga asal Sampang, Madura, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan besar peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan keuangan negara hingga Rp619,18 juta. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/10/2025).

Mereka adalah Abdur Rosid bin Mohammad Jumin, Mohamad Hasanuddin bin Sukrah, Achmad Fauzi bin Niwarto, dan Mohammad Zali bin Minggan. Keempat terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak karena ikut mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, dua pelaku lain — Mohamad Shofiyanto alias Shofi dan Dedi Sugianto bin Satrawi alias Sugi — masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025) dini hari, ketika Abdur Rosid mendapat perintah dari Shofiyanto untuk mengirimkan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dari Pamekasan, Madura, menuju Bandung, Jawa Barat.

Pengiriman menggunakan mobil Isuzu Elf bernopol S 7704 JB, dengan janji upah Rp1,5 juta. Sebelum berangkat, Rosid dan tiga rekannya menerima uang jalan Rp2,5 juta untuk biaya bahan bakar dan tol.

Namun, rencana itu gagal total. Saat melintas di Tol Surabaya–Mojokerto, tepatnya di Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, petugas Bea Cukai yang tengah patroli menghentikan kendaraan tersebut.

Setelah diperiksa, ditemukan 383 bal atau sekitar 830.000 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Geboy, Angker, Wayang, Coboy, Artis, dan HYS.

Menurut perhitungan ahli dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, nilai cukai yang tidak dibayar atas barang tersebut mencapai Rp619.180.000, belum termasuk PPN hasil tembakau 9,9% dan pajak rokok 10% dari nilai cukai.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Fhierda Husein, menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan berdasarkan tarif terendah sesuai PMK Nomor 191/PMK.010/2022, yakni Rp746 per batang SKM.

“Nilai cukai dihitung dari jumlah batang dikalikan tarif cukai terendah. Dalam kasus ini, 830.000 batang dikalikan Rp746 menghasilkan Rp619.180.000,” jelas Fhierda di persidangan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang tidak dibayar. Meski proses hukum berjalan, muncul pertanyaan publik: di mana para cukong besar yang menjadi otak bisnis rokok ilegal ini ?.

Hingga kini, aparat baru mampu menjerat para sopir dan kurir pengangkut, sementara pemodal besar dan jaringan distribusi utama masih bebas beroperasi. Sejumlah pengamat menilai bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai di Madura dan sekitarnya masih sangat marak dan terorganisir.

“Yang tertangkap hanya di ujung rantai. Tapi aktor utamanya tetap lolos,” ungkap seorang sumber internal penegak hukum yang enggan disebut namanya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada sopir atau kurir.
Pemerintah, Kejaksaan, dan Bea Cukai diharapkan menyasar sindikat finansial, jaringan logistik, dan pemodal besar yang menikmati keuntungan dari bisnis gelap tersebut.

Langkah strategis seperti pelacakan digital transaksi, pengawasan distribusi, dan pemantauan pabrik produksi di daerah rawan juga perlu diperkuat agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Jika tidak menyentuh otak pelaku, maka bisnis rokok ilegal akan terus tumbuh subur,” ujar salah satu pengamat kebijakan fiskal. (**)

 

banner 400x130
banner 728x90