Harga murah jadi daya tarik, publik pertanyakan penegakan hukum

Rokok Ilegal Marak di Lamongan, Diduga Dijual Terbuka di Warukulon Pucuk

oleh : -
Rokok Ilegal Marak di Lamongan, Diduga Dijual Terbuka di Warukulon Pucuk

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Lamongan semakin mengkhawatirkan. Penjualan rokok polosan yang disebut-sebut bebas beredar dan seolah kebal hukum kini menjadi sorotan warga Kota Soto, Jumat (31/10/2025).

Informasi yang dihimpun Beritakeadilan.com dari sejumlah sumber menyebutkan, di wilayah galangan Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, diduga kuat terdapat penjualan rokok merek Marbol tanpa pita cukai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal di pasaran.

Fenomena tersebut berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sektor penerimaan cukai, selain juga menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena kualitas produk tidak melalui pengawasan resmi.

“Pembelinya kebanyakan masyarakat ekonomi kecil yang ingin tetap merokok dengan harga murah, meski tidak tahu apakah rokok itu resmi atau tidak,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Sesuai Pasal 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana hingga 5 tahun penjara, bahkan lebih dalam kasus tertentu sebagaimana ketentuan pidana pada pasal terkait.

Publik di Lamongan berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penindakan, sejalan dengan slogan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal” demi menjaga penerimaan negara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Seorang warga yang berhasil diwawancarai menyebutkan bahwa dirinya membeli rokok tersebut dari seorang penjual berinisial MAR, warga Dusun Badu, Desa Wanar.

“Saya beli di galangan, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk. Harganya Rp13.000 per bungkus,” ungkapnya, Kamis (31/10).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak berinisial MAR yang diduga penjual rokok tanpa cukai belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

Demikian pula Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons. Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.

(EDI)

banner 400x130
banner 728x90