Vonis 2 Tahun 3 Bulan, Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa Terbukti Gelapkan Dana Rp4,2 Miliar

oleh : -
Vonis 2 Tahun 3 Bulan, Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa Terbukti Gelapkan Dana Rp4,2 Miliar
Tim Maharaja Law Firm bersama TerdakwaMonica Ratna Pujiastuti usai sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (18/09/2025)

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (18/9/2025), majelis hakim memutuskan Monica bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., bersama hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dan kuasa hukum terdakwa Maharaja Law Firm, yakni: Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.

Dalam dakwaan, Monica yang sejak 2012 menjabat sebagai Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan. Kesempatan tersebut disalahgunakan dengan cara mengalirkan dana perusahaan ke rekening pribadinya.

Antara Maret 2019 hingga November 2022, Monica tercatat melakukan 19 kali transfer dengan total mencapai Rp1,925 miliar. Tidak berhenti di situ, ia juga memanfaatkan slip kosong yang sudah ditandatangani Direktur Soedomo Mergonoto untuk memerintahkan karyawan melakukan penarikan tunai. Modus ini menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,3 miliar.

“Dana yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading,” tegas Jaksa saat membacakan surat dakwaan. Secara keseluruhan, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4,225 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 3 bulan penjara. Usai putusan dibacakan, hakim menanyakan sikap terdakwa. Dengan singkat, Monica menjawab: “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucap kuasa hukum terdakwa. Hingga kini, Monica masih dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II Surabaya, setelah sebelumnya ditahan penyidik sejak April 2025. (***)

banner 400x130
banner 728x90