Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Dairi, Ujian Serius Kebebasan Pers di Sumut

KABUPATEN DAIRI (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) – Kasus dugaan kekerasan terhadap dua wartawan di Kabupaten Dairi menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan tajam terkait kondisi kebebasan pers di daerah tersebut. Insiden ini melibatkan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, yang diduga menjadi pelaku.
Dua wartawan korban kekerasan tersebut adalah Bangun MT dan Abednego P.I. Manalu. Keduanya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan memberikan keadilan.
“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan nyaman. Kami berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi para wartawan,” ujar Bangun MT, Jumat (5/9/2025).
Harapan Publik: Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Masyarakat Dairi pun menyuarakan keprihatinan dan berharap insiden ini menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat daerah. Mereka menekankan pentingnya pejabat publik menghargai peran media sebagai mitra pembangunan dan kontrol sosial.
“Kami ingin agar para pejabat publik lebih terbuka dan transparan dalam menjalankan pemerintahan. Media adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap seorang warga.
UU Pers Jadi Landasan Hukum
Insiden kekerasan ini mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan etika profesi. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Dengan dasar hukum tersebut, publik menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
Momentum Menguji Demokrasi Lokal
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat hukum di Dairi dalam membuktikan komitmen mereka terhadap perlindungan kebebasan pers. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
(Rls/Alex)