Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba Rp3 Miliar di Gempol, Sita Dump Truck hingga Ratusan Gram Sabu

KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba yang dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar.
Keberhasilan ini menempatkan Polres Pasuruan sebagai salah satu dari tiga besar pengungkapan kasus terbanyak dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam perang melawan narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir. Penangkapan berlangsung antara 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk villa di Kota Batu dan kawasan wisata Legian, Bali.
Barang bukti yang diamankan mencakup:
- 342,7 gram sabu
- 727 butir ekstasi
- 20,9 gram ganja
Jumlah itu diperkirakan setara dengan penyelamatan sekitar satu juta jiwa, dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini beroperasi lintas daerah dengan pola kerja berlapis.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada pemasok, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.
Modus Pencucian Uang Rp3 Miliar
Selain narkoba, tersangka utama berinisial K diketahui melakukan praktik pencucian uang sejak 2021. Uang hasil kejahatan diputar dalam bentuk aset kendaraan, barang elektronik, hingga rekening fiktif.
Polisi menyita sejumlah aset senilai Rp3 miliar, antara lain:
- 3 dump truck
- 1 unit mobil Terios
- 1 unit pickup Grandmax
- 2 sepeda motor
- Berbagai barang elektronik
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” jelas Iptu Yoyok.
Dalam operasi yang berlangsung 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomis Rp321 juta,” tambah Kasatresnarkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Untuk kasus pencucian uang, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Keberhasilan Polres Pasuruan ini disambut positif oleh masyarakat Gempol dan sekitarnya, yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika. Dengan tindakan tegas aparat, ruang gerak para bandar dipastikan semakin sempit. (***)