Kuasa Hukum Emanuel Wahyudi Tegaskan Fakta Persidangan Harus Diuji Berdasarkan Kebenaran

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi, Joenus Koerniawan SH MH, menegaskan pihaknya akan terus berjuang maksimal untuk membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.
Dalam agenda sidang terbaru, "Joenus menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati keterangan saksi korban serta pihak pelapor. Menurutnya, fakta yang muncul di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis depan, dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.
“Kami berusaha memberikan pembelaan yang terbaik kepada klien. Prinsipnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Joenus usai persidangan.
Kuasa hukum dari terdakwa, Dwi Oktorianto R, SH, dan Albert Kurniawan beserta Agus Sugianto dan Missil Balistana juga menekankan hal yang sama, memastikan bahwa seluruh keterangan saksi benar-benar diuji berdasarkan fakta hukum yang sah.
Mengenai saksi korban dan saksi pelapor menerangkan bahwa tidak benar atas laporan terhadap pelapor dan saksi korban dicubit sama saksi pelapor, " jelas Kuasa Hukum Terdakwa, Kamis (18/09/2025).
Lebih lanjut Dwi Okto mengatakan tadi yang dihadirkan dipersidangan ada LPSK, Terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Joenus menegaskan bahwa keberatan muncul karena permohonan perlindungan tersebut bukan berasal dari pihaknya. Menurutnya, hal itu harus melalui persetujuan langsung dari kliennya.
“Kami tidak bisa begitu saja menandatangani atau menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Prinsip kami jelas, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menegaskan komitmen untuk membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU.(**)