Pasca Polda Jatim Grebek Pesta Narkoba dan TPPO di JW Club & Karaoke, Pemkot Ngaku Lakukan Pengawasan dan Pembinaan
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pasca kejadian dugaan pesta narkoba dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di JW Club & Karaoke, Jl. Kalibokor, Surabaya, redaksi media online nasional www.beritakeadilan.com mendapat penjelasan dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bahwa sudah pernah dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Surabaya, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Pemkot Surabaya dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Pemkot Surabaya pada tanggal 5 Juni 2024.
Adapun pengawasan dilakukan sesuai kewenangan & berdasarkan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PERMENPAREKRAF) Nomor 4 Tahun 2021.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan telah dilakukan pembinaan dengan memberikan surat ke pengelola usaha melalui DPMPTSP dengan Nomor : 500.16.6.1/3928/436.7.15/2024 perihal Pembinaan Perizinan Berusaha PT. Dewa Artha. Berkaitan dengan adanya pengaduan terkait penyalahgunaan Narkoba, TPPO dan dugaan menyediakan layanan prostitusi di tempat, Pemerintah Kota berkoordinasi dg pihak yang berwenang.
Sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berdasarkan pengaduan media online nasional www.beritakeadilan.com menjelaskan, bahwa JW club dan karaoke (PT DEWA ARTHA) berdasarkan data perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) 912010514155- terlampir- lokasi usaha JW Club & Karaoke di Jl Kalibokor Selatan 144, ada 3 KBLI:
- KBLI 56101 Restoran (Risiko Menengah Rendah) merupakan kewenangan Pemkot Surabaya
- KBLI 93292 Karaoke (Risiko Menengah Rendah) merupakan kewenangan Pemkot Surabaya
- KBLI 56301 Bar (Risiko Menengah Tinggi) merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
Jika merujuk pada berita tersebut, dugaan prostitusi terjadi di room karaoke (berita terlampir), seperti yg sudah disebutkan di atas, KBLI Karaoke merupakan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
Selanjutnya, pihak Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa, sudah berupaya secara maksimal dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana peredaran Narkoba serta Prostitusi Perempuan, sedangkanproses Pengkajian Perijinan Usaha bahwasanya hal tersebut wewenang daripada Pemerintah Madya Kota Surabaya.
Praktisi Hukum Advokat Muhammad Arfan.,S.H menegaskan bahwa pihak menejemen JW Club & Karaoke diduga kuat telah melanggar Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 26 (Larangan) huruf h, yang berbunyi: Menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilan dan huruf i, berbunyi: menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian serta peredaran dan pemakaian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). "Jadi sepatutnya, pihak Pemkot Surabaya bisa mengkaji ulang atas perijinan atau ijin operasional JW Club & Karaoke di Jl. Kalibokor, Surabaya," kata Arfan panggilan akrab Adovokat asal Madura ini.
Arfan menambahkan bahwa, Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 34 sudah jelas berbunyi, Setiap orang atau pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran usaha pariwisata, larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, dan/atau Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
- teguran/peringatan tertulis;
- pembekuan sementara tanda daftar usaha;
- pembatalan tanda daftar usaha pariwisata;
- penyegelan/penutupan tempat usaha;
- denda administratif paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah); dan/atau - dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Masih Arfan, sedangkan untuk ketentuan pidana diatur dalam Pasal 36 Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, dan/atau Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(red)