Dikabarkan Sering Dibuat Ajang Pesta Narkoba, Polda Jatim Grebek JW Club Karaoke dan Amankan Satu PNS

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menggerebek salah satu room di JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Polisi mendapati 7 (tujuh) orang yang tengah berpesta narkoba di room, satu diantaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan pil ekstasi warna merah muda berlogo brand chanel.
Barang Bukti yang diamankan Polda Jatim
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra membenarkan atas penggerebekan tersebut. "Kami mendapat laporan masyarakat, salah satu room di JW Club & Karaoke sering digunakan untuk pesta narkoba. “Sehingga Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang kami amankan, satu diantaranya berstatus PNS,” ujar Windy, Kamis, 16 Mei 2024.
Tujuh orang yang diamankan, yakni: 4 orang laki-laki berinisial HP, 42, PNS Dinkes Tulungagung; DP, 43, pegawai honorer BKN Surabaya; HED, 33, pegawai JW Club & Karaoke; AM, 29. Dan 3 orang perempuan yakni, YWA, 25; RAP, 32; DYA, 32. Ketujuhnya telah dites urin. Hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara owner atau pemilik JW Club & Karaoke, yang biasa dipanggil Ko Hien dikonfirmasi www.beritakeadilan.com lewat whatsapp (WA) terkait kebenaran penggerebekan tersebut, belum bisa memberikan keterangan. (why/sm)