Hingga Saat Ini, Diduga Tambang Liar di Desa Simo Masih Bebas Beraktivitas, Ada Apa dengan APH di Kabupaten Tuban

oleh : -
Hingga Saat Ini, Diduga Tambang Liar di Desa Simo Masih Bebas Beraktivitas, Ada Apa dengan APH di Kabupaten Tuban
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Seakan kebal hukum tambang liar di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jawa Timur hingga saat ini masih terlihat bebas beraktivitas. Fenomena ini butuh penanganan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Timur (Jatim), khususnya Polres Tuban.

Informasi yang beredar, tambang ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi, dan untuk mengoperasikan alat berat jenis excavator disinyalir menggunakan bahan bakar solar bersubsidi secara ilegal. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tambang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexande terkonfirmasi awak media, 14 September 2024 akan segera inpeksi (sidak) dilokasi tambang. Tapi kenyataan dilapangan hingga sampai saat ini tambang tersebut masih melenggang melakukan aktivitasnya.

Disisi lain, seorang pejabat tinggi Polda Jatim saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp akan segera melakukan pengecekan terkait perihal diatas, Minggu, (15/092024).

"Baik Pak nanti kami teruskan ke-pimpinan untuk jukrah selanjutnya," ujar pejabat tinggi Polda Jatim yang tidak mau disebutkan namanya.

Eksekutif WALHI Jawa Timur, menanggapi dan mengungkapkan keprihatinannya, “Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menghentikan praktik-praktik ilegal seperti ini.”

Kasus tambang tanah urug di Desa Simo, Kecamatan Soko ini menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini.

Penegakan hukum yang lemah terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.

Diperlukan tindakan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum untuk menghentikan operasi tambang ilegal ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Mirisnya penegakan hukum di Kabupaten Tuban patut menjadi atensi Mabes Polri dan Polda Jatim. "Dalam waktu dekat, saya segera bersurat ke Polda Jatim tembusan Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kompolnas dan Menkopolhukam RI," tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram), Dwi Heri Mustika, S.H.

"Polres Tuban dan Polda Jatim harusnya segera menindaklanjuti atau kroscek lapangan atas informasi masyarakat ini. Jika aktivitas galian C yang dilakukan itu terbukti tidak mengantongi izin lengkap, harusnya ditutup, karena jika aktivitas tersebut tidak mengantongi ijin, maka automatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Selain itu, pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Ditambah pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000," kata Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini. 

"Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang. Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut," ungkap Dwi yang dikenal Sekretaris Jenderal (Sekjend) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW) ini.

"IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu. Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan," tutup Dwi yang dikenal Ketua Komisi Media & Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim)

"Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan," ucap Dwi yang juga lulus Uji Kompetensi Wartawan tingkat Madya dan terdaftar sertifikat wartawan di Dewan Pers.

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat. Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Menimbang adanya aturan-aturan serta perundang-undangan yang diberlakukan di Negara ini Julianus berharap agar Institusi dan birokrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Gresik yang memiliki kewenangan bisa lebih memperhatikan adanya Tambang yang tidak mengantongi izin lengkap dan bertindak tegas sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku.

Reporter: [Rwn]

banner 400x130
banner 728x90