Menyoal Tambang Tanah Urug di Desa Simo, Kasat Reskrim Polres Tuban Respon Cepat

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Sebuah tambang galian C jenis tanah urug di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Tambang ini beroperasi dengan kedok pemerataan lahan petani, namun kenyataannya semakin liar dan mengancam kelangsungan ekosistem alam sekitar.
Penelusuran menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga infrastruktur jalan milik pemerintah daerah. Kendaraan damtruck bermuatan berat yang hilir mudik tanpa penutup menyebabkan kerusakan jalan dan menimbulkan kekesalan pengguna jalan.
Lebih parah lagi, aktivitas tambang ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, sehingga merugikan negara akibat pengemplangan pajak. Tambang yang dikelola oleh Joko ini pernah ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH), namun hanya berhenti sementara dan kembali beroperasi hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi, Joko memilih bungkam.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi oleh awak media beritakeadilan.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/09/2024), menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang tersebut.
“Baik, terima kasih informasinya. Kami akan cek terlebih dahulu,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa alat berat di tambang tersebut menggunakan bahan bakar jenis solar bersubsidi.
Reporter: Rwn