Dituduh dan Dilaporkan Polsek Kanigoro Atas Dugaan Pencurian dan Pengerusakan, CV. Sinar Mulya Property Klarifikasi
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Viralnya, dugaan pencurian dan pengerusakan yang dituduhkan Sri Suriantini dan dilaporkan ke Polsek Kanigoro, mendapat tanggapan dari Direktur Cv Sinar Mulya Property, Sunarmi. Dugaan pencurian pengerusakan di Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang diklaim adalah milik Sri Suriantini mendapat respon dan klarifikasi dari Sunarmi.
- BACA: Dikabarkan Ada 'Obor Amper' Rp 4 Juta di Proses Perkara Dugaan Pengerusakan Pencurian Direktur CV Sinar Mulya Property
- BACA: Purdianto S.H: Proses Penyelidikan Sebelumnya Diduga 'Masuk Angin', Polsek Kanigoro Lakukan Penyelidikan Ulang
Sunarmi, yang dikenal warga di Jalan Kalimantan Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar menunjuk Muhamad Chairul Putra, S.H selaku Biro Bidang Hukum usahanya, yakni: Cv Sinar Mulya Property.
Muhamad Chairul Putra, S.H selaku Biro Bidang Hukum CV. Sinar Mulya Property
Muhamad Chairul Putra menjelaskan permasalahan yang dihadapi kliennya tersebut merupakan tahapan langkah hukum yang positif terhadap upaya hukum sesuai undang undang.
"Sesuai edaran yang sudah disebarkan ke semua mitra yang berkepentingan sekaligus rekanan CV. Sinar Mulya Property, Sabtu 24 Agustus 2024. Kami menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak Kepolisian, sebagaimana diketahui per hari ini belum ada penetapan tersangka maupun penghentian perkara atas dugaan tindak pidana perkara a quo," jelas Muhamad Chairul Putra kepada www.beritakeadilan.com.
- BACA: Sengketa Rumah Jalan Brojo Sentono Blitar, Kades Gaprang Asharul Fahruda: Dipastikan di PTSL Tidak Ada
- BACA: Terkait Direktur CV Sinar Mulya Dilaporkan Polisi, Andri Guntoro: Rumah Laku Rp 400 Juta, Saya Cuma Terima Rp 120 Juta
"Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan seluruh pihak berkepentingan maupun kebebasan berpendapat melalui media masa selama dilakukan dibawah koridor hukum yang positif yang berlaku di indonesia," ucap Muhamad Chairul Putra.
Chairul menambahkan pihaknya menunggu gelar perkara. "Jika aduan tidak terbukti, kami akan lapor balik.
Saya sebagai Penasehat Hukum Juga tidak bisa menjamin klien jadi / tidak jadi tersangka," ucap Muhamad Chairul Putra.
"Jujur yo mas, aku ga butuh kenal sampeyan dan sampeyan gak butuh kenal saya, sesuai profesi saja. Samean kebal hukum pakai UU Pers. Saya kebal hukum pakai UU Advokat. Tapi aku i yo mbiyen pers, jadi aku mewajari sekali, beda karo advokat sing alergi pers," tutup Muhamad Chairul Putra. (R_win)