Purdianto S.H: Proses Penyelidikan Sebelumnya Diduga 'Masuk Angin', Polsek Kanigoro Lakukan Penyelidikan Ulang

oleh : -
Purdianto S.H: Proses Penyelidikan Sebelumnya Diduga 'Masuk Angin', Polsek Kanigoro Lakukan Penyelidikan Ulang
(Atas) Polsek Kanigoro dan Sri Suriantini

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Unit Reskrim Polsek Kanigoro melakukan penyelidikan ulang atas perkara dugaan pencurian disertai pengerusakan di rumah Sri Suriantini, warga Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Polsek Kanigoro juga melakukan penyelidikan keterangan palsu yang disampaikan Direktur CV. Sunar Mulya Property, Sunarmi.

Kanit Reskrim Polsek Kanigoro, Aiptu Imam Achmadi bersama penyidik Tatang Yulianto mengatakan proses penyelidikan dilakukan ulang karena akan segera melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Yang dilakukan team penyidik hari ini, jam 13.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Imam dan Tatang di ruang kerjanya disela setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Sri Suriantini, Selasa (27/08/2024). 

Purdianto S.H selaku Penasehat Hukum Sri Suriantini mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan atau pun objek yang dilaporkan. "Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak. Karena diawal penyelidikan dari team penyidik terkesan mengaburkan perkara dengan cara mengalihkan penyidikan dari Lapor pencurian dan pengerusakan yang dilakukan Sunarmi menjadi kehilangan barang," jelas Advokat Purdianto, S.H Kuasa Hukum Sri SuriantiniAdvokat Purdianto, S.H Kuasa Hukum Sri Suriantini.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," tutur Purdianto, S.H.

Sebelumnya, Sri Suriantini melaporkan kasus pencurian disertai pengerusakan yang disangkakan ke Sunarmi di Polsek Kanigoro.

Laporan itu dilayangkan Purdianto SH selaku pengacara Sri Suriantini dan tercatat dengan nomor STTLPM/30/IV/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JATIM Tertanggal 14 Mei 2024.

Purdianto mengatakan dugaan pemberian pasal yang seharusnya di LP, tapi justru oleh pihak Penyidik dijadikan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Ia menjelaskan, salah satu keterangan penyelidikan yang diduga masuk angin, yakni: terkait sangkaan pasal yang diberikan kepada Sunarmi.

Keterangan bohong yang diberikan penyidik Polsek Kanigoro, yaitu pernyataan BAP. "Dimana BAP yang diberikan kepada Klien saya tidak sesuai faktanya. Nama sunarmi beserta orang-orang suruhannya tidak ada di dalam SP2HP itu," kata Purdianto.

Sementara itu, Sri Suriantini menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik ini akan segera dilakukan gelar perkara. "Ada yang aneh dalam pemeriksaan penyidik kepada saya hari ini. Kalau dulu saya di mintai keterangan barang-barang apa saja yang hilang. Tapi hari ini, tadi yang ditanyakan sebaliknya," ucap Sri Suriantini. “Bu Sri tahu saat barang-barang itu diangkat dan siapa yang mengangkat barang barang tersebut. Lalu saya jawab, ya gak tau lah. Khan saya saat itu berada diluar kota," pungkas Sri Suriantini kepada www.beritakeadilan.com. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90