Sengketa Rumah Jalan Brojo Sentono Blitar, Kades Gaprang Asharul Fahruda: Dipastikan di PTSL Tidak Ada

oleh : -
Sengketa Rumah Jalan Brojo Sentono Blitar, Kades Gaprang Asharul Fahruda: Dipastikan di PTSL Tidak Ada
(Atas) Rumah atau Obyek Sengketa, Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, (Kiri) Kantor CV. Sinar Mulya Property di Jalan Kalimantan RT 04/RW 02, Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Direktur CV. Sinar Mulya Property, Sunarmi yang berkantor di Jalan Kalimantan RT 04/RW 02, Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini benar-benar nekat. Bagaimana tidak, Sunarmi diduga menjual rumah Jl. Brojo Sentono, RT 02/RW 05, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang masih Terikat kontrak jual beli antara Andri Guntoro dengan Sri Suriantini. Dimana Sri Suriantini dan Andri Guntoro sudah terjadi Kesepakatan harga Rp 400 juta dan sudah terbayarkan Rp 100 juta kepada Andri Guntoro. Sementara Sunarmi tanpa sepengetahuan Sri Suriantini, Sunarmi melakukan jual beli ke Wildan Mush’ab Bachtiar dengan transaksi pembelian cash Rp. 400 juta.

Slamet Joko Priyono (Adik dari Sri Suriantini)Slamet Joko Priyono (Adik dari Sri Suriantini)

Upaya perlawanan pun dilakukan oleh Sri Suriantini dengan cara mencoba menyuruh Joko, Adik Sri Suriantini menemui dan mengambil kunci rumah tersebut di kediaman Sunarmi, alhasil usaha Joko pun kandas karena sesampai di rumah Sunarmi sudah disiapakan surat pernyataan kesepakatan jual beli yang dibuat oleh Sunarmi dan dipaksa tanda tangan.

Sementara itu ditempat terpisah, Slamet Joko Priyono, Adik dari Sri Suriantini menceritakan kalau sebidang tanah dan rumah dengan NOP 35.05.130.000.70040022.0, No Pel 07720-20050108026 atas nama Keistina Gunandir tersebut pernah didaftarkan pembuatan sertifikat PTSL. Namun karena ada Sengketa dengan pihak Sunarmi yang akhirnya sampai ke ranah hukum, akhirnya proses pembuatan sertifikat massal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dibatalkan bahkan surat permohonan tanggal 14 Mei 2024 tersebut dikirim tembusan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Kantor Kecamatan Kanigoro dan Kantor Desa Gaprang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa (Kades) Gaprang, Asharul Fahruda. Dimana Asharul menjelaskan dan memastikan Program PTSL untuk Desa Gaprang Sekitar 800 an sertifikat dan hampir jadi semuanya. "Dari 800-an sertifikat Program PTSL tersebut dipastikan tidak ada permohonan pengajuan dari atas Nama Wajib pajak Kristina Gunandir," tegas Asharul Fahruda.

“Dari 800-an sertifikat yang mayoritas sudah terbit, dipastikan tidak ada sertifikat dari atas nama pipil pajak nya Kristina Gunandir,mas,” jelasnya pada www.beritakeadilan.com, Senin (27/08/2024).

Selain Kades Gaprang, hal senada juga diperkuat Tedy dan Sekdes Gaprang yang berani memastikan tidak ada sertifikat atas nama Kristina Gunandir, karena sejak awal Pemerintah Desa (Pemdes) Gaprang mengetahui, kalau tanah dan rumah tersebut sedang bersengketa bahkan sampai keranah hukum.

Sementara itu ditempat terpisah, Sunarmi selaku Direktur Cv Sinar Mulya Property saat dikonfirmasi tidak enggan memberikan keterangan dan melalui bagian admin, menyarankan permasalahan ini semuanya sudah di pasrahkan Khoirul selaku Biro Hukum CV. Sinar Mulya Property. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90