Pemkab Bojonegoro Targetkan Penurunan Angka Perceraian dengan Program Cakap Nikah

oleh : -
Pemkab Bojonegoro Targetkan Penurunan Angka Perceraian dengan Program Cakap Nikah
banner 970x250

BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) telah mempersiapkan insentif untuk calon pengantin (catin) melalui program Cakap Nikah. Dengan program ini, diharapkan pernikahan dilakukan di usia matang. Yakni dari sisi usia, psikologis, ilmu hingga kesiapan finansial agar dapat menekan angka perceraian. Kini, para pemohon insentif Cakap Nikah dalam tahap verifikasi di tingkat kecamatan.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin di Kabupaten Bojonegoro, program ini dalam rangka mendukung program penurunan angka perkawinan anak, membantu beban pengeluaran terhadap catin yang melangsungkan pernikahan sesuai usia minimal dalam perundang-undangan. Selain itu juga untuk menurunkan angka stunting, mengurangi risiko perceraian, serta tertib administrasi data kependudukan.

Adapun tentang Perkawinan diatur sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Kepala Dinas DP3AKB Heru Sugiharto menjelaskan, untuk saat ini pemohon insentif cakap nikah dalam tahap verifikasi di tingkat kecamatan. Tepatnya di kantor penyuluhan KB di kecamatan.

"DP3AKB bersama Kominfo telah menyusun aplikasi Cakap Nikah yang saat ini dalam tahap finalisasi keamanan. Link aplikasi ini akan ditautkan dengan Sistem Informasi Desa (SID) dan media lain," jelasnya Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, program ini merupakan langkah inovatif yang luar biasa dari Pemkab bojonegoro dalam menekan angka pernikahan anak dan stunting. Sebab, dari pernikahan anak inilah berpotensi terjadi perceraian karena pernikahan anak belum siap secara ekonomi, kesehatan, kematangan psikologi dan pengetahuan yang belum mencukupi.

Harapannya, generasi anak muda dapat melangsungkan pernikahan di usia matang. Baik matang secara usia, psikologis, ilmu hingga kesiapan finansial. Sehingga insentif ini bisa digunakan sebagai langkah awal penunjang faktor ekonomi dalam membina rumah tangga. (Riyawan/lis)

banner 400x130
banner 728x90