Terungkap Saat Korban Hamil, Polrestabes Surabaya Usut Dugaan Persetubuhan Anak 12 Tahun

Foto: Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku kasus dugaan persetubuhan anak berusia 12 tahun di Kecamatan Sawahan Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Polrestabes Surabaya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/__/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Dalam perkara tersebut, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Identitas korban tidak ditampilkan untuk melindungi hak dan privasi anak sebagaimana prinsip pemberitaan yang ramah anak.

Sementara itu, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, laki-laki berusia 39 tahun, warga negara Indonesia yang bekerja sebagai kuli buah.

H tercatat beralamat sesuai KTP di Jalan Panggung, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sedangkan domisilinya berada di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, korban disebut merupakan anak tiri tersangka dari pernikahan siri dengan ibu korban yang berlangsung sejak 2016.

Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Januari 2026. Perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali.

Dalam setiap aksinya, tersangka diduga melakukan persetubuhan secara paksa. Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan pada siang hari ketika ibu korban sedang bekerja.

Kasus itu akhirnya diketahui setelah ibu korban merasa curiga terhadap kondisi anaknya. Kecurigaan muncul karena perut korban terlihat membesar dan korban tidak kunjung mengalami menstruasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil. Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai orang yang telah melakukan persetubuhan.

Dari keterangan korban kepada ibunya, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka H.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam kotak putih, satu miniset warna pink, serta satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.

Polrestabes Surabaya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut serta melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengacu pada laporan polisi yang dibuat pada 17 Juli 2026. Polisi juga terus mendalami rangkaian kejadian serta keterangan para pihak untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 12 tahun dan perkara diduga terjadi berulang kali.

Catatan: Identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak sengaja tidak dicantumkan dalam pemberitaan untuk menjaga perlindungan terhadap korban anak.

Belum ada komentar